Saturday, March 31, 2012
BBM Tidak Naik Hingga 6 Bulan Mendatang
Sebanyak 356 anggota DPR menerima perubahan UU Nomor 22/2011 tentang APBN 2012. Dengan begitu, ayat 6(a) pasal 7 dalam UU itu akan diberlakukan dalam RUU Perubahan APBN 2012, yang mengatur masalah BBM bersubsidi. Ayat 6(a), disebutkan bahwa kenaikan atau penurunan harga BBM didasarkan pada perkembangan 6 bulan mendatang. Dan DPR menyerahkan keputusan menaikkan atau menurunkan pada pemerintah. Dengan keputusan ini berarti pemerintah tak akan menaikan harga BBM yang rencananya bakal dilakukan 1 April mendatang. Sementara sebanyak 82 anggota DPR memilih opsi 1 yang menyebut bahwa BBM tak perlu dinaikkan. Sementara, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie, Sabtu (31/03) dini hari itu, dua fraksi yakni PDI Perjuangan dan Hanura menyatakan walk out. Laman Antara menulis Ayat tambahan ini akan menjadi dasar bagi penyusunan RUU APBN Perubahan 2012 yang akan dilakukan pemerintah bersama Badan Anggaran DPR. Begitu sidang paripurna memutuskan menerima perubahan atas UU Nomor 22/2011 tentang APBN 2012 itu, pimpinan sidang Marzuki Alie meminta Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, masuk ke ruang sidang paripurna dan memberi tanggapan pemerintah.
Labels:
serba serbi,
top news
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
BBM Tidak Naik Hingga 6 Bulan Mendatang
ReplyDelete