Showing posts with label Islami. Show all posts
Showing posts with label Islami. Show all posts

Wednesday, October 31, 2012

barat tantang islam " Barat Hina nabi"



Gelombang penghinaan dan penistaan terhadap nabi muhamad SAW terus bergulir. Ditentang yang satu, muncul yang lain. Penentangan keras kaum muslimin terhadap film “Film menghina Nabi Muhammad dan islam "Innocence of Muslim" diseluruh dunia ternyata justru membuat orang orang kafir tambah semangat untuk menistakan nabi muhammad SAW.
Seperti mendapat angin, oran- orang lainnya di perancis, jerman, dan yang terbaru di spanyolpun ikut- ikutan menghina dan menistakan Nabi SAW. Di ketiga negara tersebut, kartun kartun pelecehan nabi muhammad SAW di buat dan di terbitkan di majalah. Sebelumnya jerman, sekelompok orang malah mengadakan lomba membuat kartun nabi muhammad SAW yang isinya mengejek dan menistakannya.

Pantas jika kaum muslimin masih terjun kejalan. Mereka tidak terima nabi Muhammad SAW di hina dan di nistakan. Sementara mereka pun melihat bahwa para pelakunya tak di apa apakan. Pembuat film itu nakoula basseley tidak dihukum/ditahan atas perbuatannya itu. Negara amerika serikat, tepat ia berada, tak mempersalahkan aksi penistaan itu hanya menjerat dengan kasus lain yakni terkait perbankan. Negara negara barat selalu berbicara bahwa apa yang dilakukan oleh warga negaranya merupakan wujud dari kebebasan berekspresi. Meraka tidak disa dihukum karena hal itu di anggap akan melanggar kebebasan. Ini lah yang dipertontonkan oleh barat bagaimana mereka melindungi orang orang yang menghina islam. Salman rushdie yang menghina islam detik ini di lindungi oleh inggris dan malah diberi gelar “ksatria” oleh ratu elizabet II. Pembuat kartun di majalah jylands-posten malah di jaga oleh aparat keamanan denmark, bukan dihukum. Juga pembuat film fitna, geert wilders, justru di bebaskan oleh pengadilan belanda. Sebuah dokumen yang dilansir oleh wikileaks menyebutkan bahwa amerika ada di balik kasus pemuatan ulang kartun NABI SAW dalam majalah jylland posten. Bukankah ini menunjukan adanya keterlibatan negara??? Janggal kalau ini dikatakan tidak terlibat. Yang pasti minimal negara negara barat dengan sengaja membiarkan penistaan terhadap islam dan kaum muslimin terjad. Penistaan itu tidak akan pernah terjadi jika negara negara barat melarangnya. Ini kan tidak sama sekali.
Sementara itu para penguasa negri kaum muslimin tidak bereaksi dan tidak bertindak apapun untuk kehormatan nabi SAW dan islam. Mereka hanya mengucapkan kata yang tidak ada maknanya sama sekali. Hanya sekedar mengancam dan mengutuk. Pantas bila kaum muslimin bertinda sendiri. Mereka tidak bisa lagi berharap kepada para pemimpin di negrinya mereka melakukan apa yang mereka bisa lakukan dalam rangkamembela orang yang paling di cintainya Yakni rosululloh SAW. Mereka seolah mendapat angin untuk kebangkitan bersama atas nama islam. Mereka tidak lagi mendepankan simbol simbol fanatisme sempit mereka. Mereka mulai menyadari bahwa mereka adalah umta dari seorang nabi yang satu yakni nabi muhammad SAW. Tak mengherankan, dari berbagai aksi di berbagai belahan dunia terlihat mereka membawa bendera islam bertuliskan “laailahailalloh”.
Fakta itu menunjukan, secara akidah kaum muslimin sebenarnya sangat mudah disatukan karena memiliki satu akidah islam. Upaya merusak akidah umat islam justru akan menimbulkan gelombang kebangkitan yang tidak terduga sebelumnya oleh orang orang kafir.
Aksi aksi tersebut juga memunculkan harapan harapan yang besar bahwa umat islam akan segera bersatu dalam waktu dekat. Dua faktor yang mendorongnya yakni melindungi kehormatan islam dan kaum muslim serta silih bergantinya serangan – serangan dari barat.

Sunday, October 14, 2012

Pria Yaman menemukan salinan Quran tertua



Seorang pemuda Yaman mengklaim telah menemukan salinan sisa tertua Al-Qur'an Islam tapi menolak untuk menyerah naskah, sebuah laporan dari situs berita Arab Yaman Aden Gulf News, Rabu.

Pria itu telah menawarkan sejumlah YR 12 juta ($ 56.000) tapi dia bersikeras menjaga naskah.

Pemuda itu berkata bahwa ia menemukan kitab suci dibungkus dalam sebuah sampul kulit dengan memanjat menuruni tali ke sebuah gua di pegunungan selatan kota Yaman Dhale.

Tes awal pada keaslian naskah telah terbukti salinan Quran yang asli, menandai copy sebagai yang tertua di dunia saat ini.

Kata-kata yang berbunyi: "Naskah ini adalah tulisan tangan dalam 200 tahun Hijriah (815 M)" yang terukir pada halaman pertama naskah, menurut laporan tersebut.

Huruf Arab yang digunakan, bagaimanapun, tidak memiliki titik-titik yang termasuk dalam abjad Arab, membuktikan bahwa naskah tanggal kembali ke berabad-abad lalu. Titik-titik ditambahkan dalam tahap selanjutnya dalam abjad Arab untuk membedakan huruf yang tampak serupa.

Selain menemukan naskah Quran Suci, pemuda juga telah dilaporkan telah menemukan 'Dzul Fiqar pedang' diyakini ditawarkan sebagai hadiah oleh Nabi Muhammad kepada Ali Khalifah keempat bin Abi Thalib, yang juga anak  mertuanya.

Nabi itu diyakini telah hidup antara 570 M dan 632 M dan Al-Quran ditemukan dan diperkenalkan ke dunia antara 610 dan 632.

artikel di kutip dari http://english.alarabiya.net

Friday, September 14, 2012

Film menghina Nabi Muhammad dan islam "Innocence of Muslim"


Sebuah awan besar asap hitam naik sekitar kedutaan besar AS di Tunis Jumat sebagai pelempar batu pengunjuk rasa dan polisi melancarkan pertempuran bernada. Ribuan demonstran berkumpul di luar kedutaan dan beberapa terlihat memanjat dinding luar dari dasar kedutaan dan mengibarkan bendera yang ditulis profesi Muslim iman, seorang wartawan Associated Press di lokasi kejadian mengatakan. Polisi menanggapi dengan menembakkan gas air mata, dan tembakan polisi bisa didengar. Sekelompok pengunjuk rasa beberapa lusin singkat berhasil memasuki kompleks kedutaan dan membakar mobil di tempat parkir kedutaan. Mereka didorong kembali ke luar oleh polisi dan pasukan khusus yang terus berdatangan di tempat kejadian. Massa marah atas sebuah film anti-Muslim mengejek Nabi Muhammad telah menyerang kedutaan besar AS di seluruh Timur Tengah.

"Pemerintah AS tak berdaya dalam artian bahwa konstitusi mengizinkan warga Amerika berbicara seperti ini tanpa takut dipenjara hanya karena sebagian orang menganggapnya menghina agama," cetus Profesor Eugene Volokh, pakar hukum kebebasan berbicara.

Amandemen Pertama konsitusi AS menyebutkan bahwa: "Kongres tak bisa membuat aturan hukum... yang membatasi kebebasan berbicara."

Film amatir tersebut telah memicu serangan mematikan ke gedung konsulat AS di Benghazi, Libya pada Selasa, 11 September lalu yang menewaskan Dubes AS Chris Stevens dan tiga warga AS lainnya. Film itu juga menimbulkan aksi-aksi demo anti-AS di sejumlah negara muslim seperti Yaman, Mesir, Maroko, Sudan, Tunisia dan Iran. 

ashadualailahailallah waashaduana muhammadar rasulullah
ini bukan menggambarkan tentang wajah nabi muhammad mohon ampun padamu ya alloh

Innocence of muslim adalah sebuah film besutan  Sam Bacile keturuanan Israel-Amerika. Pria itu dikenal sebagai seorang pengembang real estate di negara Paman Sam itu. Film tersebut memang sengaja dipersiapkannya. Ia yakin dengan peluncuran film itu akan membantu tanah kelahirannya, Israel. Biaya film diperoleh dari sumbangan umat yahudi,mencapai USD 5 juta dan berasal dari sejumlah donatur penganut Yahudi yang enggan dia sebutkan identitasnya.(detik.com)

Ringkas cerita mengenai Film “Innocence of Muslim”
Film ini mengisahkan tentang kehidupan Nabi Muhammad.Dalam film ini dibumbui dengan tema pedofil dan homoseksualitas. Menceritakan Nabi Muhammad SAW sebagai maniak seks dan suka meniduri banyak wanita yang suaminya meninggal dunia.

Film yang dibuat di California tahun 2011 silam selama 3 bulan dengan 60 aktor dan 45 kru ini awalnya tema dari film ini sendiri adalah menceritakan kehidupan Mesir 2000 tahun yang lalu.Namun,terjadi perubahan alur cerita dalam pembuatan film ini semasa syuting.Sam Bacile sendiri menghilangkan diri setelah terjadi pemberontakan besar-besaran dibeberapa seperti Kairo dan Benghazi.Mengakibatkan tewasnya Dubes AS  John Christopher Stevens bersama tiga staffnya yang sama sekali tidak terkait dalam pembuatan film ini.



Wakil Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin telah mengutuk film "Innocence Muslim" yang mengolok-olok dan menghina Nabi Muhammad, dan memerintahkan pihak berwenang untuk melarang distribusi di negara itu.
"Kami umat Islam tidak dapat menerima (film yang menghina Nabi Muhammad). Ini adalah pelanggaran besar. Kita tidak bisa membiarkan hal ini, apakah itu dalam bentuk film, kata-kata atau apa pun," katanya. Muhyiddin menanggapi pertanyaan dari wartawan pada film murah, diproduksi oleh berbasis di California Israel Sam Bacile, setelah membuka Kota Baru UMNO pertemuan delegasi.
Dia mengatakan produksi film adalah "suatu perbuatan jahat tidak menghormati agama".
"Ini adalah pendapat pribadi saya bahwa kita harus melarang film. Kita tidak boleh membiarkan tindakan yang menghina Nabi Muhammad," katanya, dan mengarahkan pihak berwenang untuk mencegah distribusi film di dalam negeri.
"Ada motif untuk produksi film, mungkin untuk memicu bentrokan antar-agama yang dapat merugikan masyarakat dunia," katanya. - Bernama

Ketua PB NU, Said Aqil Siradj meminta agar umat Islam untuk tidak terprovokasi, munculnya film berjudul Innocence of Muslims di situs Youtube. Menurutnya umat Islam harus menahan diri agar tetap sabar dan tidak melakukan hal-hal anarkis.

"Kita mengutuk keras setiap penghinaan terhadap semua nabi, baik itu nabi Musa, Nabi Isa ataupun nabi Muhammad. Tapi jangan sampai adanya yang menebar kebencian kepada muslim menjadi kita melakukan hal yang sama," ujar Said Aqil, di sela-sela acara ramah tamah menjelang pembukaan Munas Alim Ulama dan Konferensi Bersama NU, di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (14/9/2012).

Menurut Said, film tersebut memang dibuat untuk memprovokasi umat Islam dengan dialog yang diubah dan dibuat-buat. Dia menambahkan unsur kesengajaan lain adalah dimana film tersebut juga diisi oleh pengisi suara berbahasa arab.

"Itu film nggak laku, buatan lama. Tapi lalu di Youtube diganti pake bahasa Arab jadi kesannya itu film bahasa Arab. Itulah yang membuat masyarakat timur tengah menjadi tahu dan akhirnya melakukan aksi," ucapnya.

Menurutnya aksi turun ke jalan belum diperlukan. Masih bisa cara lain untuk melakukan protes tanpa perlu turun ke jalan atau anarkis.

"Kita bisa lakukan cara lain kan selain melakukan kegiatan anarkis. Tapi posisi kita tetap mengutuk itu," ujarnya.

Monday, May 21, 2012

pandangan Islam tentang vaksinasi-imunisasi

pandangan Islam tentang vaksinasi-imunisasi.
1. Jenis-Jenis Vaksin
Di antara jenis vaksin adalah: hepatitis (untuk mengusahakan kekebalan hati terhindar dari penyakit), polio (untuk mengusahakan atropi otot sehingga kebal dari penyakit dan jika kebal manfaatnya antara lain bentuk kaki lurus atau normal tidak seperti huruf O atau huruf X, dan kelumpuhan), rubella (supaya kebal dari serangan campak), BCG [Bacillus Calmitte Guerine] untuk mencegah serangan TBC [Tuber Culocis], DPT [Dipteri Portucis Tetanus] mencegah timbulnya penyakit gomen atau sariawan dan batuk rejan serta tetanus, MMR [Measless Mumps Rubella]. Di Indonesia, praktik vaksinasi-imunisasi terhadap balita [bayi di bawah umur lima tahun] antara lain: hepatitis B, BCG, polio, MMR, IPV, dan DPT. Vaksinasi-imunisasi bahkan telah deprogramkan secara internasional oleh WHO [World Health Organization].

2. Bahan-Bahan Vaksin
Disebutkan bahwa materi yang digunakan sebagai bahan vaksin ada dua macam, (1) bahan alami, antara lain: enzim yang berasal dari babi, seline janin bayi, organ bagian tubuh seperti: paru-paru, kulit, otot, ginjal, hati, thyroid, thymus, dan hati yang diperoleh dari aborsi janin. Vaksin polio terbuat dari babi; atau campuran dari ginjal kera, sel kanker manusia, dan cairan tubuh hewan tertentu antara lain serum dari sapi atau nanah dari cacar sapi, bayi kuda atau darah kuda dan babi, dan ekstrak mentah lambung babi, jaringan ginjal anjing, sel ginjal kera, embrio ayam, dan jaringan otak kelinci. (2) Bahan yang berasal dari unsur kimia antara lain: merkuri, formaldehid, aluminium, fosfat, sodium, neomioin, fenol, dan aseton.

3. Efek Vaksinasi
Efek pemberian vaksinasi terhadap balita [bayi umur lima tahun ke bawah, selanjutnya cukup disebut balita] berdasar laporan-laporan resmi secara garis besar ada dua macam:

a. Berbahaya. Conggres Amerika Serikat (AS) membentuk “The National Chilhoodvaccib injury act” berkesimpulan vaksinasi menyebabkan luka dan kematian. Dr. Wiliam Hay berkomentar, “tidak masuk akal memikirkan bahwa anda menyuntikkan nanah ke dalam tubuh anak kecil dan dengan proses tertentu akan meningkatkan kesehatannya. WHO [World Health Organization], yaitu organisasi kesehatan dunia menemukan bahwa anak yang divaksinasi campak memiliki peluang 15 kali lebih besar unuk diserang campak. Banyak penelitian medis mencatat kegagalan vaksinasi. Campak, gabag, polio, gondong juga terjadi di pemukiman penduduk yang diimunisasi

b. Bermanfaat. Disimpulkan bahwa imunisasi merupakan sebab utama penurunan jumlah penyakit. Dicatat oleh ‘The Brithis Association for the Advancement of Science” menemukan bahwa di Amerika Serikat dan Enggris mengalami penurunan penyakit sebanyak 80 % hingga 90 %. Umumnya di Indonesia seperti kita alami, dulu ketika masih kecil yang bekas-bekasnya masih jelas hingga sekarang, benar adanya menjadikan ada imunitas dalam tubuh kita. Jadi secara real (nyata), imunisasi ada menfaatnya bagi kesehatan.
Disebutkan pula bahwa secara umum vaksinasi-imunisasi cukup aman karena keuntungan perlindungan jauh lebih besar dari pada efek samping yang mungkin ditimbulkan.
Memang, kegagalan vaksinasi-imunisasi terjadi pada saat rintisan teknologi itu. Dengan demikian laporan WHO [World Health Organization] tentang efek buruk vaksinasi-imunisasi itu benar adanya. Akan tetapi, penelitian, penyempurnaan di bidang kesehatan terus dilakukan sehingga efek buruk dari vaksinasi-imunisasi itu dapat dikuramngi bahkan sekuat tenaga dinetralisir. Sehingga, perkembangan selanjutnya terdapat penyempurnaan di berbagai unsur. Perkembangan selanjutnya, formula vaksinasi-imunisasai lebih bagus, lebih halus, dan lebih aman, sehingga ada manfaatnya bagi usaha meningkatkan sistem kekebalan tubuh manusia, termasuk balita bagi vaksinasi-imunisasi mereka seperti: MMR , DPT, BCG, IPV, dan polio.

4. Pandangan Islam Tentang Vaksinasi-Imunisasi
a. Wasiat Rasulullah
Sebelum Rasulullah wafat, tepatnya ketika beliau khutbah pada haji wada’, haji terakhir beliau atau dikenal sebagai haji perpisahan beliau dengan umat Islam, sempat berwasiat: “Taraktu fiikum amraini. Lan tad}illu> abada> ma> intamassaktum bihima> kitaba-lla>hi wa sunnata Rasu>lihi

تركت فيكم امرين لن تضلوا ابدا ما ان تمسكتم بهما كتاب الله وسنة رسوله
Artinya:
Aku tinggalkan kepadamu dua perkara. Kamu tidak akan tersesat selamanya selagi berpegang teguh keduanya, yaitu kitabullah (Alquran) dan Sunnah Rasulnya – al-Hadis; Iwan Gayo, 2008: 36). Oleh karena masalah vaksinasi-imunisasi belum terjadi pada masa Rasulullah, maka belum ada petunjuk sedikitpun tentang imunisasi. Terhadap masalah yang bersifat kontemporer menjadi lapangan dan lahan bagi para ulama untuk melakukan ijtihad menemukan solusi hukum perkara tersebut haram atau halal, baik atau buruk, bermanfaat atau berbahaya bagi kesehatan.

Saturday, April 14, 2012

Cara Kaya Menuai Surga


خطبة الأوّال
الحمد لله حمدا كثيرا طيّبا مباركا كما ينبغى لكرَمِ وجهِهِ وعِزِّ جلالهُ حَيثُ جَعَلَ مِن مَكَّةَ الْمُكَرَّمَةِ حَرَمًا اَمِنًا وجَعَلَ حَجَّهُ عَلىَ المُسْتَطيعِ فَرضًا لازِمًا سُبحَانَهُ وتَعَالَى لَهُ المُلكُ وَالثّنَاءُ والمِنّةُ ومنهُ تبارك وتعالى التّوفيقُ والهدايةُ والنّعمةُ واشهد أنّ لاإله إلاّالله وحدهُ لاشريك لهُ الّذي أمرَ بحجّ بيتهِ الحرامِ المقدّسِ وأشهدُ أنّ محمّدًا عبُدُه ورَسولُهُُ خَيرُ مَن حجَّ وَاعتَمَرَ , أللهمَّ صَلِّ وَسلِّم علىَ عَبدِكَ وَرَسوُلكَ نبِيّنا محَمَّدٍ وَعلىَ الهِ وَصحَابَتِهِ ومَن تَبِعَهُمْ إلىَ يَوْمِ الدِّين أمّابعد فيَاأيّهاالحَاضِرُون إتَّقواللهَ فَإنَّ التَّقوى سَبابُ الرِّضاهُ.
أأعوذ باللهِ من الشّيطانِ الرَّجِيم بِسم اللهِ الرّحمن الرَّحِيم

Artinya:
Dan orang-orang yang beriman serta beramal shaleh, mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya.

Puji dan Syukur marilah kita panjatkan kehadapan Alloh SWT., Sholawat dan Salam semoga tercurah limpahkan kepada Nabi kita Muhammad SAW., yang memberikan penerangan kepada kita untuk bisa mendekatkan diri kepada Alloh SWT.,

Dalam Al-Quran Surat Al-Faatir : 32 ;

Artinya:
Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.

Disebutkan ada tiga golongan / tingkatan manusia yang dalam menjalankan ajaran agama, Ketiga golongan itu ialah, Pertama, Dzalim Linafsih orang yang menganiaya dirinya sendiri, yaitu orang yang mengerjakan maksiyat, meninggalkan perintah dan larangan Allah. Kedua, Al-Muqtasid, golongan pertengahan, yaitu orang yang melaksanakan kewajiban dan meninggalkan larangan Allah. Ketiga, Sabiq Bil Khoirot, orang yang berlomba untuk kebaikan, yaitu mereka yang melaksanakan perbuatan, baik yang diwajibkan maupun yang dianjurkan serta meninggalkan larangan, baik yang diharamkan maupun yang makruh.

Golongan Sabiq dan Muqtasid ialah yang dimaksud oleh para wali Allah, seperti disebutkan dalam al-Qur’an : Yunus : 62-63
 


Artinya:
Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.


Penggolongan manusia kedalam tiga golongan tersebut, tidak hanya berkenaan dengan pekerjaan badaniyah (‘amalu abdan) tetapi juga termasuk pekerjaan hati (‘amalul qulub). Berkenaan dengan pekerjaan hati terdapat golongan pertengahan dan orang yang berlomba untuk mengerjakan kebaikan, yaitu para wali Allah, sebagaimana juga terdapat orang yang menganiaya dirinya disebabkan oleh pemahaman yang salah terhadap ajaran agama atau karena menuruti hawa nafsu-nya.
Dalam tulisan Ibnu Taimiyyah, yang dimaksud dengan pekerjaan hati adalah meliputi pekerjaan: benar (As-Sidiq), ikhlas, taubat, zuhud, meninggalkan yang tak berguna (Al-Wara’), sabar, syukur, tawakkal, rela kepada Allah (Ar-Ridha), takut (Al-Khauf), mengharap (Ar-Roja), dan cinta kepada Allah (Al-Mahabbah).
Macam-macam pekerjaan hati tersebut tidak lain merupakan, atau sebagian dari, apa yang dikemukakan kaum sufi dalam Al-Maqamat dan Al-Ahwal, yaitu tahapan-tahapan dan keadaan-keadaan rohani dalam mendekatkan diri kepada Allah.

1. Benar dan Ikhlas
Benar (As-Sidiq) yang dimaksud ialah kesungguhan dalam beragama, merupakan ciri yang membedakan orang mukmin dengan orang munafik. Sebagaimana dalan Qur’an Surat Al-Baqarah :10
 
Artinya:
Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambahkan Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.


Kesungguhan dalam beragama harus dibuktikan dengan mengerjakan amal kebajikan, sebagaimana dalam firman Allah:
 
Artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar.


Sedangkan Ikhlas adalah bukti dari keislaman (Tahqiqul Islam). Dengan Islam, yang dimaksud disini ialah menyerahkan diri  (istislam) kepada Allah SWT., sebagai lawan dari sombong (al-Kibr) dan menyekutukan Allah (As-Syirik). Menurut Ibnu Taimiyyah  Ikhlas ialah :

مَنْ لَمْ يَسْتَسْلِمْ لِلّهِ فَقَدْ اِسَتَكْبَرَ وَمَن اِستَسلَمَ لِلَّهِ وَلِغَيرِهِ فَقَد اشْرَكَ

Artinya:
Barang siapa yang tidak menyerahkan diri kepada Allah maka ia adalah sombong, dan barang siapa yang menyerahkan diri kepada Allah dan kepada selain Allah maka ia telah menyekutukan Allah.

Wednesday, April 11, 2012

Usul Masjidil Haram Dihancurkan, Ulama di Saudi Dipenjara Lima Tahun


Seorang Ulama Arab Saudi dipenjara selama lima tahun karena dituduh pengadilan setempat telah melakukan hasutan kepada kerajaan Saudi. Yussef al-Ahmad dinyatakan bersalah karena menyerukan penghancuran Masjidil Haram dan lokasi di sekitar Ka'bah agar dibangun kembali dengan memisahkan posisi laki-laki dan perempuan.

Seruan Ahmad ini kemudian dianggap sebagai sebuah hasutan oleh kerajaan Saudi Arabia. Dalam laman al Arabiya, Senin (11/4), menjelaskan bahwa Ahmad ini membuatnya dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar 100 ribu riyal atau senilai 26 ribu dolar AS.

Walaupun apa yang dilakukan Ahmad ini bermaksud untuk memisahkan jamaah pria dan wanita, namun pemerintah Saudi menganggap ini sebagai hasutan. Terutama disaat pemerintah Saudi sedang gencar memperluas dan merenovasi Masjidil Haram.

Ahmad ditahan setelah memposting video seruannya tersebut ke YouTube. Dalam video tersebut ia memaksa kepada Raja Abdullah, Menteri Dalam Negeri Pangeran Nayef bin Abdul Aziz dan wakilnya untuk melaksanakan apa yang ia sarankan itu.

Selain dirinya, dua orang warga negara Mesir yang bekerja dengan Yussef juga ikut ditahan. Dua orang warga negara Mesir tersebut kemudian di depostasi ke negara asalnya.

Info : REPUBLIKA.CO.ID

MAKNA “AL-QUR’AN TURUN DALAM TUJUH HURUF

AL-QUR’AN

pendapat kelima yang menyatakan bahwa angka (jumlah) tujuh tidak memiliki arti atau makna, dapat dijawab dengan mengatakan bahwa hadits-hadits dalam masalah ini menunjukkan secara tegas bahwa ia memiliki makna hakekat dan bersifat membatasi jumlah huruf tersebut ada tujuh. Di antaranya adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

أَقْرَأَنِى جِبْرِيلُ عَلَى حَرْفٍ فَرَاجَعْتُهُ فَلَمْ أَزَلْ أَسْتَزِيدُهُ وَيَزِيدُنِى حَتَّى انْتَهَى إِلَى سَبْعَةِ أَحْرُفٍ

”Jibril 'alaihissalam membacakan (al-Qur’an) kepadaku dengan satu huruf, lalu aku berulang kali meminta agar huruf itu ditambah dan ia menambahkan kepadaku sampai tujuh huruf.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dan sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam:

وإن ربي أَرْسَلَ إِلَيَّ : أَنِ اقْرَإِ الْقُرْآنَ عَلَى حَرْفٍ ، فَرَدَدْتُ عَلَيْهِ : أَنْ هَوِّنْ عَلَى أُمَّتِي فَأَرْسَلَ إِلَيَّ أَنْ اقْرَأْ عَلَى سَبْعَةِ أَحْرُفٍ

”Sesungguhnya Rabbku mengutusku untuk membaca al-Qur’an dengan satu huruf. Maka aku memohon kepada-Nya agar memberikan keringanan kepada ummatku. Maka Dia mengutusku agar membacanya dengan tujuh huruf. (HR. Muslim)
Maka hadits-hadits ini menunjukkan hakekat jumlah tujuh tersebut dan bahwasanya ia menunjukkan pembatasan (bahwa al-Qur’an turun hanya dengan tujuh huruf tersebut)
Dan pendapat keenam yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan tujuh huruf adalah Qir’at Sab’ah (tujuh cara bacaan) dapat dijawab dengan mengatakan bahwa al-Qur’an berbeda dengan Qira’at. Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sebagai penjelasan (petunjuk) dan mukizat. Adapun Qira’at adalah perbedaan cara mengucapkan lafazh-lafazh wahyu, seperti perbedaan dalam masalah takhfif (meringankan bacaan), atau tatsqil (memberatkan/mentasydidkan bacaan), atau mad (memanjangkan bacaan) dan yang semisalnya.
Abu Syamah rahimahullah berkata:”Sebagian orang mengira bahwa qira’at sab’ah (tujuh model bacaan al-Qur’an) yang ada sekarang adalah yang dimaksud dalam hadits (yaitu hadits tentang tujuh huruf). Dan hal itu bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para Ulama. Dan hal itu hanyalah dugaan orang-orang yang tidak paham.” (al-Itqaan)
Dan ath-Thabari rahimahullah berkata:”Dan adapun yang termasuk dalam perbedaan qira’at dalam hal me-rafa’-kan (men-dhommah-kan) huruf, memajrurkan (mengkasrohkan) huruf, menashabkan (memfathahkan) huruf, mensukunkan huruf, dan mnetasydidkannya, serta pemidahan huruf ke posisi yang lainnya, namun dengan bentuk yang sama (dalam tulisan). Maka itu tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

أمرت أن أقرأ القرآن على سبعة أحرف

”Aku diperintahkan untuk membaca al-Qur’an dengan tujuh huruf.”
Sebab sebagaimana sudah maklum (diketahui) bahwa tidak ada satu huruf pun dari huruf-huruf al-Qur’an – yang mana terjadi perbedaan qira’at di dalamnya menurut pengertian ini- yang perdebatan di dalamnya menyebabkan seseorang kafir menurut pendapat salah seorang ulama. Padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyatakan bahwa perdebatan dalam masalah ini (masalah perbedaan huruf al-Qur’an) adalah kekufuran dari sisi yang diperselisihkan oleh pelakunya. Dan telah banyak riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam masalah ini.”
Dan mungkin yang menjadikan mereka terjatuh ke dalam kesalahan ini adalah kesamaan dalam angka (jumlah) tujuh, sehingga perkaranya menjadi rancu di hadapan mereka. Ibnu ‘Ammar berkata:”Orang yang menjadikan qira’at menjadi tujuh macam qira’at ini telah melakukan sesuatu yang tidak selayaknya dilakukan, dan membuat bingung orang awam dengan menjadikan orang yang sedikit ilmunya menyangka bahwa qira’at-qira’at tersebut adalah yang disebutkan dalam hadits. Dan seandainya saja ia mencukupkan diri dengan menjadikan qira’at itu kurang dari tujuh atau lebih dari tujuh niscaya akan hilanglah kerancuan ini.”
Dengan bantahan-bantahan ini nyatalah bagi kita bahwa pendapat pertama yang menyatakan bahwa maksud dari tujuh huruf adalah tujuh dialek dari dialek-dialek bahasa Arab dalam megungkapkan satu makna adalah pendapat yang sesuai dengan zhahir nash-nash (dalil) dan didukung oleh dalil-dalil yang shahih.
Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu 'anhu berkata:

قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن الله أمرني أن أقرأ القرآن على حرفٍ واحدٍ، فقلت: ربّ خففْ عن أمَّتي. قال: اقرأهُ على حرفين. فقلت: رب خفف عن أمتي. فأمرني أن أقرأه على سبعة أحرف من سَبْعة أبواب من الجنة، كلها شافٍ كافٍ
”Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku:’Sesungguhnya Allah memerintahkanku untuk membaca al-Qur’an dengan satu huruf (dialek), lalu aku (Nabi) berkata:’Wahai Rabbku berilah keringanan pada ummatku.’ Maka Dia memerintahkanku dan Dia berfirman:’Bacalah dengan dua huruf.’ Maka aku berkata:’Wahai Rabbku berilah keringanan pada ummatku.’ Lalu Dia memerintahkanku untuk membacanya dengan tujuh huruf dari tujuh pintu Surga, dan semuanya adalah obat penawar yang mencukupi.” (Tafsir ath-Thabari)
Imam ath-Thabari rahimahullah berkata:”Dan tujuh huruf adalah apa yang telah kami katakan yang merupakan tujuh bahasa (dialek). Dan tujuh pintu Surga adalah makna-makna yang ada di dalamnya, berupa amr (perintah), nahyu (larangan), at-targhib (motivasi), at-tarhib (ancaman), qashash (kisah), dan matsal (perumpamaan). Yang mana apabila seorang hamba mengamalkannya, dan sampai kepada batas akhirnya, ia berhak mendapatkan Surga. Dan –Alhamdulillah- tidak ada dalam ucapan para Ulama terdahulu sesuatu yang menyelishi apa yang kami katakan. Dan makna ”semuanya adalah obat penawar yang mencukupi” adalah sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala:

يَآأَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَآءَتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَشِفَآءٌ لِّمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ{57

” Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabbmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Yunus: 57)
Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikannya sebagai obat (penyembuh) bagi orang yang beriman yang dengan nasehat-nasehatnya (petuahnya) mereka mencari kesembuhan dari berbagai macam penyakit yang menyerang dada (hati) mereka dan was-was serta bisikan Syetan. Maka Al-Qur’an telah mencukupi dan memadai bagi mereka dari nasehat-nasehat selainnya dengan penjelasan ayat-ayatnya.”
(Sumber: مباحث في علوم القرآن Syaikh Manna al-Qaththan, Maktabah Ma’arif Linasyr wat Tauzi’ Riyadh, hal 167-169. Diterjemahkan dan dipsoting oleh Abu Yusuf Sujono)

Sumber artikel
http://www.alsofwah.or.id
author : jajat egi
Web   : http://islamagamaku-jajategi.blogspot.com/

4 hal yang dapat menghancurkan diri

4 hal yang dapat menghancurkan diri


خطبة الأولى
الحمد لله الواحد القهار، العزيز الغفار ، مكور الليل علي النهار ، تذكرة لأولي القلوب والأبصار. واشهد أن لا إله إلا الله البرالكريم ، الرؤوف الرحيم ، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله. اللهمّ صلّ وسلّم علي عبدك ورسلك نبينا محمدٍ واله وصحبه اجمعين. امابعد. فَيَاعِبَادَالله إتَّقُواللهَ الَّذي خَلَقكُم فَإنَّ تَقْوَاهُ سَبَبٌ لِرِضَاهُ قال الله تعالي في القران العظيم. اعوذبالله من الشيطان الرّجيم. بسم الله الرّحمن الرّحيم.

Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Alloh SWT., yang telah memberikan kenikmatan hidup di dunia. Sholawat serta salam semoga tetap dicurah limpahkan kepada Nabi kita Muhammad SAW., kepada para sahabat, dan kita selaku umatnya.
Hadirin Sidang Jum’ah Rohimakumulloh…!!
Pilar yang kedua sebagai asas tegaknya masyarakat Islam setelah aqidah adalah berbagai syi’ar atau peribadatan yang telah diwajibkan oleh Allah bagi kaum Muslimin. Dan Allah telah membebankan kepada mereka untuk melaksanakannya sebagai media untuk bertaqarrub kepada-Nya. Dan sebagai realisasi dari hakekat keimanan mereka dan keyakinan mereka untuk bertemu dan memperoleh hisab-Nya.
Diantara syi’ar-syi’ar yang paling nampak adalah empat kewajiban yang didahului oleh kedua kalimat syahadah, yang dinamakan Arkanul Islam (rukun Islam). Yang kemudian telah dikhususkan oleh para fuqaha dengan nama 'Ibadat'.
Berkenaan dengan rukun Islam tersebut Rasulullah SAW bersabda dalam hadistnya yang mulia:
قال عبدالله: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
"بني الإسلام على خمس. شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا عبده ورسوله. وإقام الصلاة. وإيتاء الزكاة. وحج البيت. وصوم رمضان"
"Islam dibangun (ditegakkan) di atas lima dasar: (1)_Syahadah (menyaksikan) bahwa tiada ilah selain Allah dan Muhammad Rasulullah, (2)_mendirikan shalat, (3)_menunaikan zakat, (4)_puasa Ramadhan dan (5)_haji ke Baitullah bagi orang yang mampu memenuhinya." (HR. Bukhari-Muslim).
Tetapi Murtadho Muthohari menambah empat kewajiban di atas dengan dua kewajiban asasi yang sangat ditekankan oleh Islam dan sangat diserukan serta dijelaskan kedudukannya di sisi Allah, kedua kewajiban itu pantas untuk dimasukkan dalam pilar-pilar Islam dan syi'arnya yang besar, yaitu kewaiiban beramar ma'ruf nahi munkar dan jihad fi sabilillah.
Dengan demikian maka kewajiban-kewajiban yang pokok, dan syi'ar-syi'ar yang besar yang bersifat amaliyah ada enam, yaitu:
1. Mendirikan shalat.
2. Mengeluarkan zakat.
3. Puasa Ramadhan.
4. Haji ke Baitullah.
   
5. Beramar ma'ruf nahi munkar.
6. Jihad fi sabilillah
Katakanlah: "Sesungguhnya shalat, ibadah, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam,
Kewajiban-kewajiban tersebut dinamakan sya'ir, karena ia merupakan tanda-tanda yang nampak, untuk membedakan dan memisahkan antara kehidupan seorang Muslim dengan non-Muslim. Sebagaimana nantinya dapat membedakan antara kehidupan masyarakat Islam dengan non-Muslim.
Menegakkan syi'ar-syi'ar tersebut dan mengagungkannya merupakan bukti atas kuatnya aqidah dalam hati dan ketetapannya di dalam dada. Allah berfirman:
"Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhrya itu timbul dari ketaqwaan hati." (Al Hajj: 32).

بارك الله لي ولكم ونفعني وإيّاكم بمافيه من الايته وذكرالحكيم وتقبّل منّي ومنكم تلاوته إنّه هو السّميع العليم
خطبة الثانى
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله
اللهمّ صلّ وسلّم علي سيدنا محمدٍ واله وصحبه.
امابعد. ايّهاالحاضرون إتّقواالله حقّ تقاته ولاتموتنّ إلاّوأنتم مسلمون.
إنّ الله وملئكته يُصلُّون على النبي ياأيّاالذين أمنوا صَلواعليه وسَلِّموا تَسلِيمًا. اللهمّ صلّ وسلّم وبارِك علي عبدك ورسلك نبينا محمدٍ واله وأصحابه اجمعين.. أمين
اَللّهُمَّ اغفِر لِلمُؤمِنِين وَالمُؤمنات وَالمُسلِمينَ وَالمُسلِمات أَلاَحيَاءِ مِنهُم والأَموَاتِ . رَبَّنَا أتنَا في الدُّنيا حَسَنَة وَفِي الأَخِرَةِ حَسَنَة وَقِنَا عَذَابَ النّار
  عِبَادَالله إنَّ اللهَ يَأمُرُ بِالعَدلِ وَالإِحسَان ......الخ

author : jajat egi
Web   : http://islamagamaku-jajategi.blogspot.com/

Thursday, April 5, 2012

Etika berdzikir

Etika berdzikir

خطبة الاولي

الحمد لله الذي له مافي السموات ومافي الارض ومابينهما وهو الوليّ الحميد. احمدُ هُ تعالي وأستغفِرُهُ وأَشهد ان لااله الاّالله وحده لاشريك له وأشهد ان نبينا محمّدا عبده ورسوله. اللهمّ صلّ وسلّم علي عبدك ورسلك نبينا محمدٍ واله وصحبه اجمعين.
امابعد. ايّهاالحاضرون إتّقواالله حقّ تقاته ولاتموتنّ إلاّوأنتم مسلمون.


Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Alloh SWT., yang telah memberikan kenikmatan hidup di dunia. Sholawat serta salam semoga tetap dicurah limpahkan kepada Nabi kita Muhammad SAW., kepada para sahabat, dan kita selaku umatnya.

Hadirin Sidang Jum’ah Rohimakumulloh…!!
Dalam kesempatan ini saya akan mengulas sedikit tentang “Etika Berdzikir kepada Alloh SWT”.
Dalam setiap
Berdzikir kepada Alloh tentunya harus disertai etika yang harus kita lakukan, diantaranya;
1.      Berdzikir setiap saat.
2.      Takut dan menangis saat berdzikir
3.      Mangis saat membaca Al-Qur’an
4.      Merendahkan suara ketika berdzikir
1.      Berdzikir setiap saat.          (Ali Imron : 191)
2.      Takut dan menangis saat berdzikir (Al-A’rof: 205)
3.      Mangis saat membaca Al-Qur’an (Al-Maidah : 83)
Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul (Muhammad), kamu melihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran (Al Qur'an) yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri); seraya berkata: "Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Al Qur'an dan kenabian Muhammad saw.)

4.      Merendahkan suara ketika berdzikir (Al-Israa : 109)
Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk.
Hadirin Sidang Jum’ah Rohimakumulloh…!!
Dalam
Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya) dan kepada Tuhan-lah mereka bertawakal,


بارك الله لي ولكم ونفعني وإيّاكم بمافيه من الايته وذكرالحكيم وتقبّل منّي ومنكم تلاوته إنّه هو السّميع العليم


خطبة الثاني

ألحمد لله اللطيفِ الخبير, جَامعِ النّاسِ لِيَومِ لارَيبَ فِيهِ. اَلعَالِمُ مَايُسِرُهُ العَبدُ وَمَايُخفِيهِ. أَحمدُهُ تَعَالَي وَاستَغفِرُهُ.
 وأَشهد ان لااله الاّالله وحده لاشريك له وأشهد ان نبينا محمّدا عبده ورسوله. اللهمّ صلّ وسلّم علي سيدنا محمدٍ واله وصحبه.
امابعد. ايّهاالحاضرون إتّقواالله حقّ تقاته ولاتموتنّ إلاّوأنتم مسلمون.
إنّ الله وملئكته يُصلُّون على النبي ياأيّاالذين أمنوا صَلواعليه وسَلِّموا تَسلِيمًا
اللهمّ صلّ وسلّم وبارِك علي عبدك ورسلك نبينا محمدٍ واله وأصحابه اجمعين.. أمين
اَللّهُمَّ اغفِر لِلمُؤمِنِين وَالمُؤمنات وَالمُسلِمينَ وَالمُسلِمات أَلاَحيَاءِ مِنهُم والأَموَاتِ
رَبَّنَا أتنَا في الدُّنيا حَسَنَة وَفِي الأَخِرَةِ حَسَنَة وَقِنَا عَذَابَ النّار

عِبَادَالله إنَّ اللهَ يَأمُرُ بِالعَدلِ وَالإِحسَان ......الخ

Sunday, September 4, 2011

Shalat Ied Hal Hal Yang Berkaitan Dengannya


Al Ustadz Zuhair SyarifPenyebab rusaknya ittiba’ dan tersebarnya bid’ah serta kesalahan-kesalahan dalam beribadah adalah krn adanya hadits-hadits dlaif dan maudlu’ yg tidak ada sandarannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di samping itu juga dikarenakan sikap taqlid dan ta’ashub pada salah satu madzhab tertentu tanpa mengindahkan hadits-hadits shahih dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalam rangka menghidupkan sunnah yg lurus inilah dalam edisi ini kami ingin menjelaskan beberapa hal yg berkaitan dgn shalat Ied . Hal itu agar kita dapat melaksanakan ibadah ini dgn sebenar-benarnya sesuai dgn tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Di antara hal-hal yg berkaitan dgn shalat Ied adalah:Tempat Shalat utk Dua IedTelah masyhur baik dari kalangan huffadh maupun ahli hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –dalam ucapan dan perbuatan-perbuatannya— terus meneru melakukan shalat Ied di mushalla . Pendapat para ulama ini didasarkan pada dalil hadits-hadits shahih yg ada dalam Shahihain kitab-kitab Sunan kitab-kitab sanad dan lainnya yg diriwayatkan dari banyak jalan.Untuk itu utk lbh meyakinkan pembaca atas pendapat para ulama tersebut akan kami bawakan hadits-hadits yg berkaitan dengannya. Hadits-hadits tersebut kami nukilkan beserta takhrij dan tahqiqnya serta penjelasannya dari kitab Syaikh Al-Albani yg berjudul Shalatul ‘Iedain fil Mushalla Hiya Sunnah.Hadits Pertamaعَنْ أَبِي سَعِيْدِ الْخُدْرِي رضي الله عنه قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَ اْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى. فَأَوَّلُ شَيْئٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ، ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُوْمُ مُقَابِلَ النَّاسِ، وَ النَّاسُ جُلُوْسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ، فَيَعِظُهُمْ وَ يُوْصِيْهِمْ وَ يَأْمُرُهُمْ. فَإِنْ كَانَ يُرِيْدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ، أَوْ يَأْمُرُ بِشَيْئٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ، قَالَ أَبُوْ سَعِيْدٍ: فَلَمْ يَزَلِ النَّاسُ عَلَى ذَلِكَ.. {رواه البخاري ٢/٢٥٩-٢٦٠ و مسلم ٣/٢٠ و النسائي ١/٢٣٤ و المحاملى في كتاب العيدين جـ ٢ رقم ۸٦ و أبو نعيم في مستخرجه ٢/١٠/٢ و البيهقي في سننه ٣/٢۸٠}Dari Abi Sa’id Al-Khudri radliallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar menuju mushalla pada hari Iedul Fithri dan Adl-ha. Hal pertama yg beliau lakukan adalah shalat. Kemudian beliau berpaling menghadap manusia di mana mereka dalam keadaan duduk di shaf-shaf mereka. Beliau memberi pelajaran wasiat dan perintah. Jika beliau ingin mengutus satu utusan maka memutuskannya. Atau bila beliau ingin memerintahkan sesuatu maka beliau memerintahkannya dan kemudian berpaling. Abu Said berkata: Maka manusia terus menerus melakukan yg demikian.. {HR. Bukhari 2/259-260 Muslim 3/20 Nasa`i 1/234; Lihat Al-Muhamili di dalam Kitab Iedain 2/76 Abu Nu’aim dalam Mustakhraj 2/10/2 dan Baihaqi dalam Sunannya 3/280}Hadits Keduaعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ صلى الله عليه و سلم يَغْدُوْ إِلَى الْمُصَلَّى فِي يَوْمِ الْعِيْدِ، وَ الْعَنَزَةُ تُحْمَلُ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَإِذَا بَلَغَ الْمُصَلَّى نُصِبَتْ بَيْنَ يَدَيْهِ فَيُصَلِّي إِلَيْهَا. وَ ذَلِكَ أَنَّ الْمُصَلَّى فَضَاءً لَيْسَ فِيْهِ شَيْءٌ يَسْتَتِرُ بِهِ. {رواه البخاري ١/٣٥٤ و مسلم ٢/٥٥ و أبو داود ١/١٠٩ و النسائي ١/٢٣٢ و ابن ماجه ١/٣٩٢ و أحمد رقم ٦٢۸٦ و المحاملي في كتاب العيدين جـ ٢ رقم ٢٦-٣٦ و أبو القاسم الشحامى في تحفة العيد رقم ١٤-١٦ و البيهقي ٣/٢۸٤-٢۸٥}Dari Abdullah bin Umar radliyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpagi-pagi ke mushalla pada hari Ied sedangkan ‘anazah dibawa di depannya.
Ketika beliau sampai di sana ditancapkan di depan beliau dan beliau shalat menghadapnya. Hal ini krn mushalla itu terbuka tidak ada yg membatasinya. {HR. Bukhari 1/354 Muslim 2/55 Abu Dawud 1/109 An-Nasa`i 1/232 Ibnu Majah 1/392 Ahmad 6286 Al- Muhamili 2/26-36 Abul Qasim As-Syaukani(1) di dalam Tuhfatul Ied 14-16 dan Al-Baihaqi 3/284- 285}’Anazah bentuknya seperti setengah tombak atau lbh besar sedikit. Di ujungnya ada mata lembing seperti mata tombak dan paling mirip dgn bentuk tongkat.Hadits Ketigaعَنِ الْبَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ: خَرَجَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم يَوْمَ أَضْحَى إِلَى الْبَقِيْعِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ وَ قَالَ: إِنَّ أَوَّلَ نُسُكِنَا فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نَبْدَأَ بِالصَّلاَةِ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرُ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ وَافَقَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ ذَلِكَ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْئٌ عَجَّلَهُ ِلأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْئٍ.
Dari Al-Barra’ bin ‘Azib ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju ke Baqi’ pada hari Iedul Adl-ha. Di sana beliau shalat dua rakaat setelah itu beliau menghadapkan wajahnya kepada kami seraya berkata: Sesungguhnya awal ketaatan dan ibadah pada hari kita ini adl kita memulai dgn shalat kemudian pulang dan berkurban.
Barangsiapa melaksanakan yg demikian itu sungguh dia telah mencocoki sunnah kami. Dan barangsiapa berkurban sebelum itu maka itu sesuatu yg dia tergesa-gesa utk keluarganya tidak ada sedikitpun nilai ibadahnya. {HR. Bukhari 2/372 Ahmad 4/282 Al-Muhamili 2/96 bagi keduanya ada riwayat lain dgn sanad hasan}Hadits Keempatعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قِيْلَ لَهُ: أَشَهِدْتَ الْعِيْدَ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم؟ قَالَ: نَعَمْ، وَلَوْلاَ مَكَانِي مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ، حَتَّى أَتَى الْعَلَمَ الَّذِيْ عِنْدَ دَارِ كَثِيْرِ بْنِ الصَّلَتْ فَصَلَّى ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ وَ مَعَهُ بِلاَلٌ فَوَعَظَهُنَّ وَ ذَكَّرَهُنَّ وَ أَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ فَرَأَيْتُهُنَّ يَهْوِيْنَ بِأَيْدِيْهِنَّ يَقْذِفْنَهُ فِي ثَوْبِ بِلاَلٍ ثُمَّ انْطَلَقَ هُوَ وَ بِلاَلٌ إِلَى بَيْتِهِ. أخرجه البخاري ٢/٣۷٣ و مسلم ٢/١۸-١٩ و ابن أبي شيبة ٢/٣/٢ و المحاملى رقم ٢۸، ٢٩ و الفريابى رقم ۸٥، ٩٣ و أبو نعيم في مستخرجه ٢/۸/٢-٩/١٠ و زاد مسلم في رواية عن ابن جريج: قُلْتُ لِعَطَاءٍ: أَحَقًّا عَلَى اْلإِمَامِ اْلآنَ أَنْ يَأْتِيَ النِّسَاءَ حِيْنَ يَفْرَغُ فَيُذَكِّرُهُنَّ؟ قَالَ: أَيْ لَعُمْرِي إِنَّ ذَلِكَ لَحَقٌّ عَلَيْهِمْ وَمَا لَهُمْ لاَ يَفَعَلُوْنَ ذَلِكَ؟!Dari Ibnu Abbas beliau ditanya: Apakah engkau menghadiri shalat Ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Beliau menjawab Ya dan kalaulah bukan krn tempatku yg kecil ini tidaklah aku menyaksikannya hingga beliau datang ke ‘alam yg berada di sisi rumah Katsir bin As-Shalt. Maka beliau shalat kemudian berkhutbah dan datang ke para wanita bersama Bilal. Beliau memberi pelajaran mengingatkan dan memerintah mereka untuk bershadaqah. Maka aku lihat mereka merentangkan tangan-tangan mereka utk melemparkannya pada baju Bilal. Kemudian beliau pergi bersama Bilal ke rumahnya.
{HR. Bukhari 2/373 Muslim 2/18-19 Ibnu Abi Syaibah 2/3/2 Al-Muhamili 38-39 Al-Firyaabi no.
85 93 dan Abu Nu’aim di dalam Mustakhrajnya 2/8/2-9/10 dan Muslim menambahkan di dalam riwayatnya dari Ibnu Juraij: Aku berkata kepada Atha’: Apakah benar bagi imam sekarang utk mendatangi para wanita jika telah selesai dan mengingatkan mereka? Beliau menjawab Ya demi Allah sesungguhnya yg demikian itu haq. Kenapa mereka tidak melakukan yg demikian? }Demikianlah hadits-hadits yg merupakan hujjah yg kokoh dan jelas tentang sunnahnya melakukan shalat Ied di mushalla . Oleh krn itu jumhur ulama mengatakan di dalam Syarhus Sunnah : Termasuk sunnah bagi imam utk keluar {ke mushalla} guna melaksanakan dua shalat Ied. Kecuali jika ada udzur maka shalat di masjid yaitu masjid di dalam negeri-. Al-’Allamah Ibnul Haaj Al-Maliki berkata: Sunnah yg berlangsung pada dua shalat Ied adl dilakukan di mushalla krn sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Shalat di masjidku ini lbh utama dari seribu shalat di tempat lain selain Masjidil Haram. {HR. Bukhari 1190 dan Muslim 1394}. Walaupun ada fadlilah yg besar seperti ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih juga keluar dan meninggalkannya . {Al-Madkhal 2/283}.Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata di dalam Al-Mughni : Termasuk dari sunnah adl shalat Ied di mushalla. Ali radliallahu ‘anhu memerintahkan yg demikian dan Al- Auza’i serta Ashhabur Ra’yi menganggapnya baik. Inilah ucapan Ibnul Mundzir. Mengomentari hadits pertama Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata: Dari hadits ini diambillah dalil atas sunnahnya keluar ke tanah lapang utk shalat Ied. Sesungguhnya yang demikian itu lbh utama daripada shalat Ied di masjid krn Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukan yg demikian. Padahal shalat di masjid beliau memiliki banyak keutamaan. Imam Muhyiddin An-Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim ketika mengomentari hadits pertama: Hadits ini adl dalil bagi orang yg menyatakan sunnahnya menuju ke mushalla untuk shalat Ied. Dan ini lbh afdlal daripada dikerjakan di masjid. Hal ini berlaku bagi kaum muslimin di seluruh negeri. Adapun mengenai penduduk Mekah yg selalu melaksanakan shalat Ied di masjid sejak awal di kalangan kami ada dua pendapat:1. di tanah lapang lbh afdlal berdasarkan hadits ini.2. Yang ini lbh benar menurut kebanyakan mereka bahwa di masjid lbh afdlal kecuali jika masjidnya sempit. Mereka berkata: Sesungguhnya penduduk Mekah shalat di masjid karena luasnya sedangkan keluarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke mushalla krn sempitnya masjid. Hal in menunjukkan bahwa shalat di masjid lbh utama apabila masjid itu luas . Bantahan terhadap Alasan bahwa Shalat Ied di Tanah Lapang dgn sebab Sempitnya MasjidPernyataan para pengikut dan murid Imam Nawawi ini perlu ditinjau lagi. Sebab jika permasalahannya sebagaimana yg mereka nyatakan maka tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus menunaikannya di tanah lapang. Beliau tentu tidak akan terus menerus dalam melakukan suatu ibadah kecuali krn itulah yg paling utama. Jadi pendapat yang menyatakan bahwa hal itu dilakukan krn sempitnya masjid adl pendapat yg tidak ada dalilnya.Yang menguatkan bantahan terhadap pendapat mereka adl bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat Jum’at di masjid sedangkan yg datang utk shalat adl seluruh penduduk Madinah dan sekitarnya. Beliau shalat Jum’at bersama mereka di masjid tersebut. Tidak jelas perbedaan jumlah antara dua kelompok ini yakni kelompok yg hadir pada shalat Jum’at dan kelompok yg hadir pada shalat Ied sehingga dikatakan: Masjid ini cukup luas utk yg ini dan tidak cukup utk yg itu . Barangsiapa yg mengatakan demikian maka dia harus mendatangkan dalilnya dan kami yakin dia tidak akan menemuinya.Kalau misalnya shalat Ied yg dilakukan di masjid lbh utama daripada dilakukan di tanah lapang krn kondisi masjid saat itu sempit tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bergegas utk memperluasnya sebagaimana yg dilakukan oleh khalifah-khalifah sesudah beliau. dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lbh pantas sebagai orang yang pertama memperluasnya dibandingkan dgn mereka kalau memang tidak cukup dipakai untuk shalat Ied. Walaupun demikian beliau meninggalkannya sehingga tidak mungkin pernyataan tersebut diterima. Hal ini hanyalah merupakan anggapan seseorang yg ingin menolak. Dan tidaklah aku menyangkan ada seseorang yg alim berani atas tanggapan seperti ini. Kalau dia melakukan yg demikian maka kami mendahuluinya dgn firman Allah Ta’ala yang artinya: Katakanlah tunjukkanlah bukti kalian jika kalian orang-orang yg benar. {Al- Baqarah: 111}Dengan demikian pernyataan di atas sudah terbantah. Adapun Imam Nawawi yang bermadzhab Syafi’i kita nukilkan ucapan Imam Syafi’i sendiri: Telah sampai kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar ke tengah lapang pada dua hari Ied di Madinah. Demikian pula orang-orang sesudah beliau kecuali jika ada udzur hujan dan selainnya. Demikian juga kebanyakan negeri-negeri kecuali penduduk Makkah. Selanjutnya beliau mengisyaratkan bahwa sebab yg demikian adl krn luasnya masjid dan sempitnya pinggiran-pinggiran Mekah dgn ucapannya: Jika suatu negeri yg makmur dan masjid mereka mencukupi utk shalat Ied aku tidak berpendapat bahwa mereka harus keluar darinya . Sedangkan kalau masjidnya tidak mencukupi mereka aku memakruhkan shalat di dalamnya dan tidak ada pengulangan. .Alasan yg dikehendaki dari keterangan tersebut berkisar tentang luas dan sempitnya masjid bukan tentang keluarnya ke tanah lapang krn yg dikehendaki adl terkumpulnya masyarakat. Apabila di masjid sudah mencukupi lebih-lebih masjid yg ada keutamaannya maka lbh afdlal.Mengenai perkataan Imam Syafi’i ini Imam As-Syaukani mengomentari dgn ucapannya: Dalam perkataannya bahwa alasan dgn sempit dan luasnya masjid ini hanya kira-kira dan prasangka saja. Untuk itu tidak boleh digunakan sebagai dalih utk tidak mencontoh kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam perkara keluar ke tanah lapang sesudah diketahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukannya. Adapun pengambilan dalil yg demikian sebagai alasan utk shalat Ied di masjid Makkah dapat dijawab dgn kemungkinan tidak dilakukannya keluar ke tanah lapang krn sempitnya pinggiran-pinggiran kota Makkah bukan krn luasnya masjid. Syaikh Al-Albani berkata: Kemungkinan yg disebutkan oleh Imam Syaukani ini diisyaratkan juga oleh Imam Syafi’i sendiri dgn ucapannya: ‘Sesungguhnya apa yg aku katakan ini adalah tidak lain krn tidak adanya keluasan di sekeliling rumah-rumah kota Makkah keluasan yang lebar .’ Hal ini menguatkan pendapat Imam Syaukani: Alasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya di masjid krn sempit adl hanya kira-kira saja. Kemudian dgn alasan tadi mereka berargumentasi dgn riwayat Baihaqi di dalam Sunan Al-Kubra dari jalan Muhammad bin Abdul Aziz bin Abdurrahman dari Utsman bin Abdurrahman At-Taimi ia berkata: Hujan deras turun di Madinah pada hari Iedul Fithri pada masa pemerintahan Aban bin Utsman. Maka beliau mengumpulkan manusia di masjid dan tidak keluar ke tanah lapang di mana beliau biasa shalat Iedul Fithri dan Adl-ha padanya. Kemudian beliau berkata kepada Abdullah bin Amir bin Rabi’ah: Berdirilah dan khabarkan kepada manusia apa yg kamu khabarkan kepadaku. Abdullah bin Amir berkata: Sesungguhnya manusia di jaman Umar bin Khaththab radliallahu ‘anhu kehujanan sehingga mereka terhalang utk keluar ke tanah lapang. Lalu Umar pun mengumpulkan manusia ke masjid dan shalat bersama mereka. Kemudian beliau berdiri di atas mimbar seraya berkata: ‘Wahai sekalian manusia sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bersama manusia ke tanah lapang utk shalat krn tanah lapang lbh memberi manfaat dan lebih leluasa utk mereka. Dan bahwasanya masjid beliau tidak mencukupi mereka. Namun apabila turun hujan maka masjid lbh bermanfaat.’ Jawaban terhadap argumentasi ini Syaikh Al-Albani berkata: Riwayat ini dlaif jiddan {lemah sekali} krn di dalam sanadnya ada Muhammad bin Abdul Aziz. Dia adl Muhammad bin Abdul Aziz bin Umar bin Abdurrahman bin Auf Al-Qadli. Bukhari berkata tentangnya: ‘Dia munkarul hadits .’ An-Nasa`i berkata: ‘Dia matruk .’ Imam Syafi’i telah mengeluarkan riwayat ini di dalam al-Umm dari jalan yg lain dari Aban secara mauquf. Bersamaan dgn itu sanadnya juga lemah sekali krn riwayatnya dari Ibrahim guru Imam As-Syafi’i dan dia adl Ibrahim bin Muhammad bin Abi Yahya Al-Aslami.
Dia seorang pendusta . Imam Malik berkata: ‘Dia tidak dipercaya di dalam hadits dan agamanya.’ Oleh krn itu Al-Hafidh berkata tentangnya di dalam At-Taqrib: Ditinggalkan riwayat hadits darinya. Dari keterangan yg telah lewat terlihat batilnya alasan dgn sempitnya masjid dan rajih nya ucapan para ulama yg memastikan bahwa shalat Ied di tanah lapang adl sunnah dan disyariatkan di tiap jaman dan negeri kecuali krn darurat. Dan aku tidak mengetahui seorang pun dari kalangan para ulama yg mumpuni dalam ilmunya menyelisihi yang demikian itu.Demikian pula Ibnu Hazm di dalam Al-Muhalla berkata: Adapun sunnahnya shalat dua Ied adalah keluarnya penduduk di tiap desa atau kota ke tanah lapang yg luas pada waktu sesudah meningginya matahari dan ketika mula bolehnya shalat sunnah. Beliau berkata lagi : Jika mereka mempunyai masyaqqah maka mereka shalat jamaah di masjid. Selanjutnya beliau menyambung : Kami telah meriwayatkan dari Umar dan Utsman radliyallahu ‘anhuma bahwasanya keduanya shalat Ied di masjid bersama manusia krn terjadi hujan di hari Ied. Sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ke tanah lapang utk shalat dua Ied. Maka perkara shalat di tanah lapang ini lbh utama sedangkan selainnya juga diganjar karena shalat di lapangan adl perbuatan Rasulullah bukan perintah. Al-’Allamah Al-’Aini Al-Hanafi berkata di dalam Syarah Bukhari ketika mengambil hukum dari hadits Abi Said : Di dalam hadits tersebut ada dalil utk menampakkan diri dan keluar ke tanah lapang dan tidak boleh shalat di masjid kecuali krn darurat. Ibnu Ziyad meriwayatkan dari Imam Malik beliau berkata: Termasuk sunnah adl keluar ke tanah lapang kecuali penduduk Makkah maka di masjid. Di dalam Fatawa Al-Hindiyah disebutkan: Keluar ke tanah lapang pada shalat Ied adl sunnah walaupun masjid jami’ masih lapang. Demikianlah pendapat para ulama dan inilah yg shahih . Dalam Al-Mudawwanah yg diriwayatkan dari Malik beliau berkata: Tidak boleh shalat dua Ied di dua tempat dan tidak boleh di masjid mereka akan tetapi hendaklah mereka keluar sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar. Dari Ibnu Wahab dari Yunus dari Ibnu Syihab dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar ke mushalla {tanah lapang} kemudian disunnahkan hal itu kepada penduduk negeri-negeri. Dengan ucapan-ucapan dan bantahan-bantahan yg kami nukilkan dari para ulama maka terbantahlah ucapan-ucapan atau kesalahan di atas.Sunnah nabawiyah yg tercantum di dalam hadits-hadits yg shahih menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua Ied di tanah lapang di luar daerah. Terus menerus pekerjaan ini berlangsung sejak jaman pertama dan mereka tidak melakukan shalat Ied di masjid kecuali kalau ada darurat yaitu hujan atau yg lainnya. Ini adl madzhab imam yg empat dan selain mereka dari para ulama ridwanullahu alaihim.Aku tidak mengetahui seorangpun yg menyelisihinya kecuali ucapan Syafi’i radliyallahu ‘anhu tentang memilih shalat di masjid apabila mencukupi penduduk negeri.
Bersamaan dgn ini beliau berpendapat tidak apa-apa shalat di tanah lapang walaupun masjid cukup utk menampung mereka. Telah jelas pula dari beliau bahwasanya beliau memakruhkan shalat Ied di masjid jika masjid tidak cukup oleh penduduk negeri.Begitulah yg terdapat di dalam hadits-hadits yg shahih. Perbuatan ini terus menerus dilakukan pada jaman pertama dan demikian pula ucapan para ulama. Semua itu menunjukkan bahwasanya dua shalat Ied yg dilakukan sekarang di masjid-masjid adl bid’ah. Demikian pula sampai kepada kita perkataan Syafi’i yang menyatakan tidak didapati satu masjid pun di sebuah negeri yg dapat menampung seluruh penduduk negeri.Hikmah Shalat di Tanah LapangSunnah dua shalat Ied di tanah lapang mempunyai hikmah yg agung yaitu: kaum muslimin mempunyai dua hari di dalam satu tahun di mana penduduk negeri dapat berkumpul pada hari itu baik laki-laki perempuan maupun anak-anak utk menghadapkan hati-hati mereka kepada Allah. Mereka berkumpul pada kalimat yg satu shalat di belakang imam yg satu bertahlil bertakbir dan berdoa kepada Allah dgn keikhlasan seakan-akan mereka satu hati. Mereka bergembira dan bahagia dgn ni’mat Allah atas mereka. Maka hari Ied tersebut di sisi mereka adalah hari besar.Hukum Shalat IedSebagian manusia meremehkan hukum shalat Ied. Mereka mengatakan bahwa hukumnya adalah sunnah sehingga mereka tidak menunaikannya di tanah lapang. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyuruh para wanita utk keluar ke tanah lapang guna menunaikan shalat Ied. Dalam permasalahan ini Imam As-Syaukani berkata: Ketahuilah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus mengerjakan dua shalat Ied ini dan tidak pernah meninggalkannya satu pun dari beberapa Ied. Dan beliau memerintahkan manusia untuk keluar padanya hingga menyuruh wanita yg merdeka gadis-gadis pingitan dan wanita yang haidl. Beliau menyuruh wanita-wanita yg haid agar menjauhi shalat dan menyaksikan kebaikan serta panggilan kaum muslimin. Bahkan beliau menyuruh wanita yg tidak mempunyai jilbab agar saudaranya meminjamkan jilbabnya. Semua ini menunjukkan bahwasanya shalat ini wajib wajib yg ditekankan atas individu bukan fardlu kifayah. .Syaikh Masyhur Hasan Salman mengomentari ucapan ini: Syaukani rahimahullah mengisyaratkan kepada hadits Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha:عَنْ أُمِّ عَطِيَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَ اْلأَضْحَى: الْعَوَاتِقَ وَ الْحِيَّضَ وَ ذَوَاتِ الْخُدُوْرِ فَأَمَّا الْحِيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ. وفي لفظ: الْمُصَلَّى، وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ. قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ! إِحْدَنَا لاَ يَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ! قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا. {أخرجه البخاري في الصحيح رقم ٣٢٤، ٣٥١، ٩۷١، ٩۷٤، ٩۸٠، ٩۸١، و ١٦٥٢ ومسلم في الصحيح رقم ٩۸٠ وأحمد في المسند ٥/۸٤ و ۸٥ والنسائي في المجتبى ٣/١۸٠ وابن ماجه في السنن رقم ١٣٠۷ والترمذي في الجامع رقم ٥٣٩}Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami utk mengeluarkan mereka pada Iedul Fithri dan Adl-ha wanita-wanita yg merdeka yg haid dan gadis-gadis pingitan. Di dalam lafadh : ke mushalla dan mereka menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Aku berkata: Wahai Rasulullah. Salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab? Beliau berkata: agar saudaranya memakaikan jilbabnya.
{HR. Bukhari di dalam Shahihnya no. 324 351 971 974 980 981 1652 Muslim di dalam Shahihnya 980 Ahmad di dalam Musnadnya 5/84-85 An-Nasa`i di dalam Al-Mujtaba 3/180 Ibnu Majah di dalam As-Sunan 1307 dan At-Tirmidzi di dalam Al-Jami’ no. 539}Perintah utk keluar mengharuskan perintah utk shalat bagi orang yg tidak mempunyai udzur. Inilah sebenarnya inti dari ucapan Rasul krn keluar ke tanah lapang merupakan perantara pada shalat. Maka wajibnya perantara mengharuskan wajibnya tujuan dan dalam hal ini laki-laki lbh diutamakan daripada wanita .Termasuk dalil wajibnya dua shalat Ied adl bahwasanya shalat Ied menggugurkan kewajiban shalat Jum’at apabila bertepatan waktunya. Telah jelas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ketika berkumpulnya shalat Ied dan Jum’at pada hari yg sama beliau bersabda:اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيْدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمْعَةِ، وَإِنَّا مُجْمَعُوْنَ.
{أخرجه الفريابي في أحكام العيدين رقم ١٥٠ وأبو داود في السنن رقم ١٠۷٣ وابن ماجه في السنن رقم ١٣١١ وابن الجارود في المنتقى ٣٠٢ والحاكم في المستدرك ١/٢۸۸ والبيهقي في السنن الكبرى ٣/٣١۸ وابن عبد البر في التمهيد ١٠/٢۷٢ والخطيب في تاريخ بغداد ٣/١٢٩ وابن الجوزي في الواهيات ١/٤۷٣ والحديث صحيح لشواهده انظر للشيخ مساعد بن سليمان بن راشد، ص ٢١١ وما بعده}Telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa yg ingin {melakukan shalat Ied} maka dia telah tercukupi dari shalat Jum’at dan sesungguhnya kita telah dikumpulkan.
{Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Firyabi dalam Ahkamul Iedain no. 150 Abu Dawud di dalam Sunannya no. 1073 Ibnu Majah di dalam As-Sunan no. 1311 Ibnul Jarud di dalam Al-Muntaqa 302 Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak 1/288 Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra 3/318 Ibnu Abdil Barr di dalam At-Tamhid 10/272 Al-Khatib di dalam Tarikh Baghdad 3/129 Ibnul Jauzi di dalam Al-Wahiyat 1/473. Hadits ini SHAHIH dgn syahid-syahidnya .
Lihat kitab Sawathi’ Al-Qamarain fi Takhriji Ahaditsi Ahkamil Iedain karya Syaikh Musa’id bin Sulaiman bin Rasyid hal. 211.Telah diketahui bahwa bukanlah sesuatu yg wajib kalau tidak menggugurkan sesuatu yg wajib. Dan sungguh telah jelas bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melaksanakannya dgn berjamaah sejak disyariatkannya sampai beliau meninggal.
Dan beliau menggandengkan perintahnya kepada manusia dgn terus menerusnya ini agar mereka keluar ke tanah lapang utk shalat {Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 24/212 dan 23/161 Ar-Raudlah An-Nadiyah 1/142 Nailul Authar 3/282-283 dan termasuk Tamamul Minnah 344}.Inilah yg dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dgn ucapannya: Kami menguatkan pendapat bahwa shalat Ied adl wajib atas individu sebagaimana ucapan Abu Hanifah dan selainnya. Hal ini juga merupakan salah satu dari ucapan-ucapan Imam Syafi’i dan salah satu di antara dua pendapat madzhab Ahmad bin Hanbal .Adapun ucapan orang yg berkata bahwa shalat Ied tidak wajib ini sangat jauh {dari kebenaran}. Sesungguhnya shalat Ied itu termasuk syiar Islam yg sangat agung. Manusia berkumpul pada saat itu lbh banyak daripada shalat Jum’at serta disyariatkan pula takbir di dalamnya. Sedangkan ucapan orang yg menyatakan bahwa shalat Ied itu fardlu kifayah ini pun tidak jelas .Sifat/Cara Shalat IedPertama jumlah adl dua rakaat berdasarkan riwayat Umar radliallahu ‘anhu bahwa shalat safar shalat Iedul Adl-ha dan shalat Iedul Fithri adl dua rakaat dgn sempurna tanpa qashar atas lisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam {Dikeluarkan oleh Ahmad 1/37 An-Nasa`i 3/183 At-Thahawi di dalam Syarhul Ma’anil Atsar 1/421 dan Al-Baihaqi 3/200 dan sanadnya shahih}.Kedua rakaat pertama –seperti semua shalat— dimulai dgn takbiratul Ihram selanjutnya membaca takbir padanya tujuh kali. Sedangkan pada rakaat kedua takbir lima kali selain takbir perpindahan sebagaimana yg diriwayatkan oleh Aisyah radliallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam takbir di shalat Iedul Fithri dan Adl-ha pada rakaat pertama tujuh kali takbir dan rakaat kedua lima kali takbir selain dua takbir ruku’. {Dikeluarkan oleh Abu Dawud 1150 Ibnu Majah 1280 Ahmad 6/70 dan Al-Baihaqi 3/287 dan sanadnya SHAHIH}.Takbir di atas diucapkan sebelum membaca Al-Fatihah. Al-Baghawi berkata: Perkataan kebanyakan ahlul ilmi dari kalangan shahabat dan orang yg sesudah mereka bahwasanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam takbir pada shalat Ied pada takbir pertama tujuh kali selain takbir pembukaan. Pada rakaat kedua lima kali selain takbir perpindahan sebelum membaca {Al- Fatihah}. Diriwayatkan yg demikian dari Abu Bakar Umar Ali dan yg lainnya.. {Syarhus Sunnah 4/309 lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Islam 24/220 221}.Ketiga Tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau mengangkat kedua tangannya bersamaan dgn takbir-takbir shalat Ied . Akan tetapi Ibnul Qayyim berkata: Ibnu Umar yg beliau sangat bersemangat dalam ittiba’ {kepada Rasulullah} beliau mengangkat kedua tangannya bersamaan dgn tiap takbir {Zadul Ma’ad 1/441}.Tetapi sebaik-baik petunjuk adl petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan yg demikian diriwayatkan dari Ibnu Umar dan ayahnya radliallahu ‘anhuma oleh karenanya hal ini tidak dapat dijadikan sebagai sunnah. Lebih-lebih riwayat Umar dan anaknya ini tidak shahih .Imam Malik berkata tentang mengangkat tangan pada takbir shalat Ied: Aku tidak mendengar sedikitpun. {Dikeluarkan oleh Al-Firyabi dalam Ahkamul Iedain no. 137 dgn sanad SHAHIH}.Keempat tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dzikir tertentu di antara takbir-takbir Ied. Akan tetapi telah jelas dari Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata tentang shalat Ied: Di antara tiap dua takbir terdapat pujian dan sanjungan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diam sejenak di antara dua takbir tidak dihapal darinya dzikir tertentu di antara takbir-takbir tersebut.
Akan tetapi telah disebutkan dari Ibnu Mas’ud bahwasanya beliau berkata: ‘Allah dipuji dan disanjung dan dibacakan shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ .Kelima apabila takbirnya sudah sempurna dimulai membaca surat Al-Fatihah. Setelah itu membaca surat Qaaf pada salah satu dari dua rakaat. Pada rakaat lainnya membaca surat Al- Qamar. {Diriwayatkan oleh Imam Muslim 891 An-Nasa`i 3/84 At-Tirmidzi 534 Ibnu Majah dari Abi Waqid Al-Laitsi}.Terkadang pada dua rakaat itu beliau juga membaca surat Al-A’laa dan Al-Ghasiyah.
{Diriwayatkan oleh Muslim 378 Tirmidzi 533 An-Nasa`i 3/184 dan Ibnu Majah dari shahabat Nu’man bin Basyir radliallahu ‘anhu}. Telah shahih keadaan riwayatnya dan tidak shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selain itu. {Zaadul Ma’ad 1/443 dan lihat Majalatul Azhar 7/194}.Keenam selebihnya sama seperti shalat-shalat yg biasa tidak berbeda darinya sedikitpun. {Lihat buku Sifat Shalat Nabi oleh Syaikh Al-Albani dan buku At- Tadzhirah Wudlu`i wa Shalatu Nabi oleh Syaikh Ali Hasan}.Ketujuh barangsiapa yg luput/tidak mendapati shalat Ied berjamaah maka hendaklah dia shalat dua rakaat.Imam Bukhari berkata: Apabila seseorang tidak mendapati shalat Ied hendaklah dia shalat dua rakaat. .Atha’ berkata: Apabila kehilangan Ied shalatlah dua rakaat . Imam Waliyullah Ad-Daklawi berkata: Madzhab Syafi’i menyatakan bahwa apabila seseorang tidak mendapati shalat Ied bersama Imam maka hendaklah dia shalat dua rakaat sehingga dia mendapatkan keutamaan shalat Ied walaupun kehilangan keutamaan berjamaah bersama imam.
Adapun menurut madzhab Hanafi tidak ada qadla utk shalat Ied. Kalau kehilangan shalat bersama imam maka telah hilang sama sekali. {Syarhu Taraajimi Abwabil Bukhari 80 dan lihat kitab Al-Majmu’ 3/27-29}.Tidak Ada Shalat Sunnah Sebelum Shalat IedTerdapat kesalahan pada sebagian kaum muslimin di kebanyakan negeri mereka yakni mereka melakukan shalat dua rakaat di tanah lapang sebelum mereka duduk ketika menunggu berdirinya imam utk shalat Ied. Shalat seperti ini tidak teriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan diriwayatkan dari beliau bahwa beliau meninggalkannya. Dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua rakaat pada hari Ied tidak shalat sebelumnya dan tidak pula sesudahnya. {Dikeluarkan oleh Bukhari 945 989 1364 Muslim 884 Abu Dawud 1159 At-Tirmidzi 537 An-Nasa`i 3/193 Ibnu Majah 1291 Abdurrazaq 3/275 Ahmad 1/355 dan Ibnu Abi Syaibah 2/177}.Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata: Jadi kesimpulannya bahwa utk shalat Ied tidak ada shalat sunnah sebelum dan sesudahnya. Berbeda dgn orang yg menqiyaskan nya dengan shalat Jum’at. .Imam Ahmad berkata: Tidak ada shalat sebelum dan sesudahnya sama sekali. {Masa`il Imam Ahmad no. 469}.Beliau berkata juga: Tidak ada shalat sebelum dan tidak pula sesudahnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar utk shalat Ied dan beliau tidak shalat sebelum dan tidak pula sesudahnya. Sebagian penduduk Bashrah shalat sunah Qabliyyah dan sebagian penduduk Kuffah(2) shalat sunnah ba’diyah . Ibnul Qayyim berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat tidak pernah shalat apabila sampai ke tanah lapang sebelum shalat Ied dan sesudahnya. {Zadul Ma’ad 1/443}.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila sampai ke tanah lapang beliau memulai shalat tanpa adzan dan iqamat. tidak mengucapkan: As-Shalatul jami’ah. Yang demikian ini tidak dikerjakan sama sekali. . Bahkan para muhaqiqin {peneliti dari para ulama} menyatakan bahwa melaksanakan hal itu adl bid’ah. .Khutbah IedTermasuk sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adl berkhutbah Ied sesudah shalat.
Dalam permasalahan ini Bukhari memberi bab di dalam kitab Shahihnya bab Khutbah Sesudah Shalat Ied. .Ibnu Abbas berkata: Aku menghadiri shalat Ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Abu Bakar Umar dan Utsman radliallahu ‘anhum. Semuanya shalat Ied sebelum berkhutbah.
.Ibnu Umar berkata: Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Abu Bakar dan Umar mereka shalat Ied sebelum khutbah. {Dikeluarkan oleh Bukhari 963 Muslim 888 At-Tirmidzi 531 An-Nasa`i 3/183 Ibnu Majah 1286 dan Ahmad 2/1238}.Waliyullah Ad-Dahlawi mengomentari terhadap bab Bukhari di atas dgn ucapannya: Bahwasanya sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yg dikerjakan oleh khulafa`ur rasyidin adl khutbah sesudah shalat. Adapun penggantian yg terjadi –yakni mendahulukan khutbah atas shalat dgn mengqiyaskan dgn shalat Jum’at- hal itu adl bid’ah yg bersumber dari Marwan bin Hakam bin Abil Ash .Imam Tirmidzi berkata: Ahlul ilmi dari kalangan shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamalkan seperti ini. Mereka melakukan shalat Iedain sebelum khutbah. Sedangkan pertama kali orang yg khutbah sebelum shalat adl Marwan bin Hakam. {lihat kitab Al-Umm 1/235- 236 karya Imam As-Syafi’i dan Tuhfatul Ahwadzi 3/3-6 karya Al-Qadli Ibnul Arabi Al-Maliki}.Di samping itu termasuk bid’ah Marwaniyah adl mengeluarkan mimbar ke tanah lapang sebagaimana yg telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Said. Beliau berkata: Terus menerus manusia atas yg demikian sampai aku keluar bersama Marwan. Dia –sebagai amir Madinah- ke lapangan pada Iedul Adl-ha dan Fithri. Tatkala kami sampai ke tanah lapang tiba-tiba ada mimbar yg dibuat oleh Katsir bin As-Shalt. Ketika Marwan ingin menaikinya sebelum shalat aku menarik bajunya diapun menariknya.
Kemudian dia naik dan berkhutbah sebelum shalat. Aku berkata kepadanya: Demi Allah engkau telah merubah . Dia menjawab Wahai Abu Said! Sungguh telah hilang apa-apa yg engkau ketahui. Aku berkata: Demi Allah apa-apa yg aku ketahui lbh baik daripada yg tidak aku ketahui. Dia menjawab Sesungguhnya manusia tidak mau duduk bersama kami sesudah shalat maka aku berkhutbah sebelum shalat. Menghadiri Khutbah Bukan Merupakan KewajibanDari Abu Said Al-Khudri dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar ke tanah lapang pada hari Iedul Fithri dan Adl-ha. Pertama kali yg beliau mulai adl shalat kemudian berpaling. Selanjutnya beliau menghadap manusia dimana manusia dalam keadaan duduk pada shaf-shaf mereka. Beliau memberi pelajaran wasiat dan perintah kepada mereka. {Dikeluarkan oleh Al-Bukhari 958 Muslim 889 An-Nasa`i 3/187 dan Ahmad 3/36 54}.Khutbah Ied sebagaimana khutbah-khutbah lainnya dibuka dgn sanjungan dan pujian kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membuka semua khutbahnya dgn pujian kepada Allah. Tidak ada satu haditspun yang dihapal bahwa beliau membuka khutbah dua Ied dengan takbir. Adapun yg diriwayatkan oleh Ibnu Majah di dalam Sunannya 1287 dari Said Al- Quradli muadzin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau memperbanyak bacaan takbir di sela-sela khutbah Iedain hal itu tidak menunjukkan bahwa beliau membuka khutbah dengan takbir.. .Menghadiri khutbah Ied tidak wajib seperti shalat. Sebagaimana yg telah diriwayatkan oleh Abdullah bin As-Suaib dia berkata: Aku menghadiri Ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika selesai shalat beliau berkata: ‘Sesungguhnya kami berkhutbah barangsiapa suka utk duduk maka duduklah dan barangsiapa yg suka untuk pergi maka pergilah. {Dikeluarkan oleh Abu Dawud 1155 dan sanadnya SHAHIH lihat Irwa`ul Ghalil 3/96-98}.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan terhadap orang yg menghadiri Ied utk duduk khutbah atau pergi. {Zadul Ma’ad 1/448}.Termasuk dari kesalahan-kesalahan khatib shalat Ied adl menjadikan dua khutbah dan memisahkan antara keduanya dgn duduk. semua riwayat yg menerangkan adanya dua khutbah pada shalat Ied adl dlaif. Imam Nawawi berkata: Tidak tsabit sama sekali pengulangan khutbah. {Lihat Fiqhus Sunnah 1/322 dan Tamamul Minnah hal. 348}.Demikianlah keterangan-keterangan dari Rasulullah dan para ulama dari kalangan shahabat dan orang yg sesudahnya tentang masalah shalat dan khutbah Ied. Kami uraikan hal-hal yg demikian agar kita mengamalkan Islam di atas bashirah dan hujjah yg mantap dan agar kita selamat dari bid’ah dan kesalahan.Wallahu A’lam.Maraji’:1. Shalatul Iedain fil Mushalla Hiyas Sunnah Syaikh Al-Albani.2. Ahkamul Iedain fis Sunnah Al-Muthahharah Syaikh Ali Hasan.3. Al-Qaulul Mubin fi Akhtha`il Mushallin Syaikh Masyhur Hasan Salman.Sumber: SALAFY edisi XIII/Sya’ban-Ramadlan/1417/1997 rubrik Ahkam.________________________________________(1) Namanya berbeda dgn yg tertulis di tulisan arabnya kemungkinan ada kesalahan wallahu a’lam. (2) Dua kota yg banyak terjadi fitnah di dalamnya dan banyak bermunculan padanya firqah- firqah bid’ah.

Saturday, September 3, 2011

Pentingnya Shalat


Berdasarkan berbagai keterangan dalam Kitab Suci dan HaditsNabi, dapatlah dikatakan bahwa shalat adalah kewajiban peribadatan (formal) yang paling penting dalam sistemkeagamaan Islam. Kitab Suci banyak memuat perintah agar kitamenegakkan shalat (iqamat al-shalah, yakni menjalankannyadengan penuh kesungguhan), dan menggambarkan bahwa kebahagiaan kaum beriman adalah pertama-tama karena shalatnya yangdilakukan dengan penuh kekhusyukan.
[1]). Sebuah hadits Nabisaw. menegaskan, "Yang pertama kali akan diperhitungkantentang seorang hamba pada hari Kiamat ialah shalat: jika baik, maka baik pulalah seluruh amalnya; dan jika rusak, makarusak pulalah seluruh amalnya."
[2] Dan sabda beliau lagi,"Pangkal segala perkara ialah al-Islam (sikap pasrah kepadaAllah), tiang penyangganya shalat, dan puncak tertingginya ialah perjuangan di jalan Allah."
[3] Karena demikian banyaknya penegasan-penegasan tentangpentingnya shalat yang kita dapatkan dalam sumber-sumberagama, tentu sepatutnya kita memahami makna shalat itu sebaikmungkin. Berdasarkan berbagai penegasan itu, dapat ditarikkesimpulan bahwa agaknya shalat merupakan "kapsul" keseluruhanajaran dan tujuan agama, yang di dalamnya termuat ekstrak atausari pati semua bahan ajaran dan tujuan keagamaan. Dalamshalat itu kita mendapatkan keinsyafan akan tujuan akhir hidupkita, yaitu penghambaan diri ('ibadah) kepada Allah, TuhanYang Maha Esa, dan melalui shalat itu kita memperolehpendidikan pengikatan pribadi atau komitmen kepada nilai-nilaihidup yang luhur. Dalam perkataan lain, nampak pada kita bahwashalat mempunyai dua makna sekaligus: makna intrinsik, sebagaitujuan pada dirinya sendiri dan makna instrumental, sebagaisarana pendidikan ke arah nilai-nilai luhur. Makna Intrinsik Shalat (Arti Simbolik Takbirat al-Ihram) Kedua makna itu, baik yang intrinsik maupun yang instrumental,dilambangkan dalam keseluruhan shalat, baik dalam unsurbacaannya maupun tingkah lakunya. Secara Ilmu Fiqih, shalatdirumuskan sebagai "Ibadah kepada Allah dan pengagungan-Nyadengan bacaan-bacaan dan tindakan-tindakan tertentu yangdibuka dengan takbir (Allahu Akbar) dan ditutup dengan taslim(al-salam-u 'alaykam wa rahmatu-'l-Lah-i wa barakatah), denganruntutan dan tertib tertentu yang diterapkan oleh agamaIslam."
[4] Takbir pembukaan shalat itu dinamakan "takbir ihram" (takbiratal-ihram), yang mengandung arti "takbir yang mengharamkan",yakni, mengharamkan segala tindakan dan tingkah laku yang tidak ada kaitannya dengan shalat sebagai peristiwa menghadapTuhan. Takbir pembukaan itu seakan suatu pernyataan formal seseorang membuka hubungan diri dengan Tuhan (habl-un min-a'l-Lah), dan mengharamkan atau memutuskan diri dari semua bentuk hubungan dengan sesama manusia (habl-un min al-nas -"hablum minannas"). Maka makna intrinsik shalat diisyaratkandalam arti simbolik takbir pembukaan itu, yang melambangkan hubungan dengan Allah dan menghambakan diri kepada-Nya. Jikadisebutkan bahwa tujuan penciptaan jin dan manusia oleh Allahagar mereka menghamba kepada-Nya, maka wujud simbolikterpenting penghambaan itu ialah shalat yang dibuka dengantakbir tersebut, sebagai ucapan pernyataan dimulainya sikapmenghadap Allah. Sikap menghadap Allah itu kemudian dianjurkan untuk dikukuhkandengan membaca doa pembukaan (du'a al-iftitah), yaitu bacaanyang artinya, "Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepadaDia yang telah menciptakan seluruh langit dan bumi, secarahanif (kecenderungan suci kepada kebaikan dan kebenaran) lagimuslim (pasrah kepada Allah, Yang Maha Baik dan Benar itu),dan aku tidaklah termasuk mereka yang melakukan syirik."
[5] Lalu dilanjutkan dengan seruan, "Sesungguhnya shalatku, darmabaktiku, hidupku dan matiku untuk Allah Penjaga seluruh alamraya; tiada sekutu bagi-Nya. Begitulah aku diperintahkan, danaku termasuk mereka yang pasrah (muslim)."
[6] Jadi, dalam shalat itu seseorang diharapkan hanya melakukanhubungan vertikal dengan Allah, dan tidak diperkenankan melakukan hubungan horizontal dengan sesama makhluk (kecualidalam keadaan terpaksa). Inilah ide dasar dalam takbir pembukaan sebagai takbirat al-ihram. Karena itu, dalamliteratur kesufian berbahasa Jawa, shalat atau sembahyangdipandang sebagai "mati sajeroning hurip" (mati dalam hidup),karena memang kematian adalah panutan hubungan horizontalsesama manusia guna memasuki alam akhirat yang merupakan "haripembalasan" tanpa hubungan horizotal seperti pembelaan,perantaraan, ataupun tolong-menolong.
[7] Selanjutnya dia yang sedang melakukan shalat hendaknyamenyadari sedalam-dalamnya akan posisinya sebagai seorang makhluk yang sedang menghadap Khaliknya, dengan penuh keharuan, kesyahduan dan kekhusyukan. Sedapat mungkin ia menghayati kehadirannya di hadapan Sang Maha Pencipta itusedemikian rupa sehingga ia "seolah-olah melihat Khaliknya";dan kalau pun ia tidak dapat melihat-Nya, ia harus menginsyafisedalam-dalamnya bahwa "Khaliknya melihat dia", sesuai denganmakna ihsan seperti dijelaskan Nabi saw dalam sebuah hadits.
[8] Karena merupakan peristiwa menghadap Tuhan, shalat juga sering dilukiskan sebagai mi'raj seorang mukmin, dalam analogi dengan mi'raj Nabi saw yang menghadap Allah secara langsung diSidrat al-Muntaha. Dengan ihsan itu orang yang melakukan shalat menemukan salahsatu makna yang amat penting ibaratnya, yaitu penginsyafandiri akan adanya Tuhan Yang Maha Hadir (omnipresent), sejalandengan berbagai penegasan dalam Kitab Suci, seperti, misalnya:"Dia (Allah) itu beserta kamu di manapun kamu berada, danAllah Maha teliti akan segala sesuatu yang kamu kerjakan."
[9] Bahwa shalat di syariatkan agar manusia senantiasa memelihara hubungan dengan Allah dalam wujud keinsyafan sedalam-dalamnyaakan ke-Maha-Hadiran-Nya, ditegaskan, misalnya, dalam perintah kepada Nabi Musa as. saat ia berjumpa dengan Allah di Sinai:"Sesungguhnya Aku adalah Allah, tiada Tuhan selain Aku. Maka sembahlah olehmu akan Daku, dan tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku!"
[10] Dan ingat kepada Allah yang dapat berartikelestarian hubungan yang dekat dengan Allah adalah jugaberarti menginsyafkan diri sendiri akan makna terakhir hidupdi dunia ini, yaitu bahwa "Sesungguhnya kita berasal dariAllah, dan kita akan kembali kepada-Nya".
[11] Maka dalamliteratur kesufian berbahasa Jawa, Tuhan Yang Maha Esa adalah"Sangkan-Paraning hurip" (Asal dan Tujuan hidup), bahkan"Sangkan-Paraning dumadi" (Asal dan Tujuan semua makhluk). Keinsyafan terhadap Allah sebagai tujuan akhir hidup tentuakan mendorong seseorang untuk bertindak dan berpekertisedemikian rupa sehingga ia kelak akan kembali kepada Allahdengan penuh perkenan dan diperkenankan (radliyah mardliyyah).Oleh karena manusia mengetahui, baik secara naluri maupunlogika, bahwa Allah tidak akan memberi perkenan kepada sesuatuyang tidak benar dan tidak baik, maka tindakan dan pekertiyang harus ditempuhnya dalam rangka hidup menuju Allah ialahyang benar dan baik pula. Inilah jalan hidup yang lurus, yangasal-muasalnya ditunjukkan dan diterangi hati nurani (nurani,bersifat cahaya, yakni, terang dan menerangi), yang merupakanpusat rasa kesucian (fithrah) dan sumber dorongan suci manusiamenuju kebenaran (hanif). Tetapi manusia adalah makhluk yang sekalipun pada dasarnyabaik namun juga lemah. Kelemahan ini membuatnya tidak selalumampu menangkap kebaikan dan kebenaran dalam kaitan nyatanyadengan hidup sehari-hari. Sering kebenaran itu tak nampakpadanya karena terhalang oleh hawa nafsu (hawa al-nafs,kecenderungan diri sendiri) yang subyektif dan egois sebagaiakibat dikte dan penguasaan oleh vested interest-nya. Karenaitu dalam usaha mencari dan menemukan kebenaran tersebutmutlak diperlukan ketulusan hati dan keikhlasannya, yaitusikap batin yang murni, yang sanggup melepaskan diri daridikte kecenderungan diri sendiri atau hawa nafsu itu.Begitulah, maka ketika dalam shalat seseorang membaca suratal-Fatihah --yang merupakan bacaan terpenting dalam ibadatitu-- kandungan makna surat itu yang terutama harus dihayatibenar-benar ialah permohonan kepada Allah agar ditunjukkanjalan yang lurus (al-shirath al-mustaqim). Permohonan itusetelah didahului dengan pernyataan bahwa seluruh perbuatandirinya akan dipertanggungjawabkan kepada Allah (basmalah),diteruskan dengan pengakuan dan panjatan pujian kepada-Nyasebagai pemelihara seluruh alam raya (hamdalah), Yang MahaPengasih (tanpa pilih kasih di dunia ini -al-Rahman) dan MahaPenyayang (kepada kaum beriman di akhirat kelak -al-Rahim).Lalu dilanjutkan dengan pengakuan terhadap Allah sebagaiPenguasa Hari Pembalasan, di mana setiap orang akan berdirimutlak sebagai pribadi di hadapan-Nya selaku Maha Hakim,dikukuhkan dengan pernyataan bahwa kita tidak akan menghambakecuali kepada-Nya saja semurni-murninya, dan juga hanyakepada-Nya saja kita memohon pertolongan karena menyadaribahwa kita sendiri tidak memiliki kemampuan intrinsik untukmenemukan kebenaran. Dalam peneguhan hati bahwa kita tidak menghambakan dirikecuali kepada-Nya serta dalam penegasan bahwa hanyakepada-Nya kita mohon pertolongan tersebut, seperti dikatakanoleh Ibn 'Atha' Allah al-Sakandari, kita berusahamengungkapkan ketulusan kita dalam memohon bimbingan ke arahjalan yang benar. Yaitu ketulusan berbentuk pengakuan bahwakita tidak dibenarkan mengarahkan hidup ini kepada sesuatuapapun selain Tuhan, dan ketulusan berbentuk pelepasanpretensi-pretensi akan kemampuan diri menemukan kebenaran.Dengan kata lain, dalam memohon petunjuk ke jalan yang benaritu, dalam ketulusan, kita harapkan senantiasa kepada Allahbahwa Dia akan mengabulkan permohonan.kita, namun pada saatyang sama juga ada kecemasan bahwa kebenaran tidak dapat kitatangkap dengan tepat karena kesucian fitrah kita terkalahkanoleh kelemahan kita yang tidak dapat melepaskan diri darikungkungan kecenderungan diri sendiri."Harap-harap cemas" itumerupakan indikasi kerendahan hati dan tawadlu', dan sikap itumerupakan pintu bagi masuknya karunia rahmat llahi: "Berdoalahkamu kepada-Nya dengan kecemasan dan harapan! Sesungguhnyarahmat Allah itu dekat kepada mereka yang berbuat baik."
[12].Jadi, di hadapan Allah "nothing is taken for granted,"termasuk perasaan kita tentang kebaikan dan kebenaran dalamhidup nyata sehari-hari. Artinya, apapun perasaan, mungkinmalah keyakinan kita tentang kebaikan dan kebenaran yang kitamiliki harus senantiasa terbuka untuk dipertanyakan kembali.Salah satu konsekuensi itu adalah "kecemasan." Jika tidakbegitu maka berarti hanya ada harapan saja. Sedangkan harapanyang tanpa kecemasan samasekali adalah sikap kepastian diriyan mengarah pada kesombongan. Seseorang disebut sesat padawaktu ia yakin berada di jalan yang benar padahal sesungguhnyaia menempuh jalan yang keliru.