Sunday, April 8, 2012

makalah Bentuk-bentuk perusahaan persekutuan

1.  Bentuk – bentuk perusahaan persekutuan

FIRMA (Fa)

Pengertian Firma

Persekutuan firma merupakan salah satu organisasi bisnis, di mana dilakukan perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama. Pendirian firma harus resmi, artinya harus dibuat di depan Notaris dan terdaftar di pengadilan. Oleh karena itu pendirian firma lebih sulit dibanding dengan perusahaan perorangan. Setiap anggota firma harus menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaannya kepada perusahaan dan harus tercantum dalam akte pendirian organisasi, dibuat di hadapan notaris, didaftarkan di Pengadilan dan diumumkan di Berita Negara. Organisasi firma memperoleh keuntungan, maka akan dibagi berdasarkan berbandingan yang telah disetujui bersama oleh anggota firma, sedangkan apabila terjadi kerugian, maka seluruh anggota firma harus menanggung secara bersama-sama, dan bilamana perlu dengan seluruh kekayaan pribadinya.

Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.

Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada.

Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Proses Pendirian Firma

Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.

Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD.

 Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:

    Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
    Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
    Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
    Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
    Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.

Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.

Proses Pembubaran Firma

Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :

    Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
    Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
    Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
    Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
    Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

Sekutu-sekutu Firma

Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah di antara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.u

Keuntungan dalam Firma

Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.

Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagi didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.

Persekutuan Komanditer

Pengertian

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

    Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.

    Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Jenis-jenis CV

Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:

    Persekutuan komanditer murni

Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

    Persekutuan komanditer campuran

Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.

    Persekutuan komanditer bersaham

Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Prosedur Pendirian CV

Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.

Tanggung Jawab Keluar

Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang).

Berakhirnya Persekutuan

Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata).
Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennot (CV)

Sistem dalam persekutuan komanditer dibagi menjadi dua, yaitu :1. Sekutu

1. Komplementer ( General Partner)

Anggota pengurus adalah anggota yang aktif mengurus persekutuan komanditer sekaligus sebagai penyetor modal yang lebih besar dibanding dengan anggota yang lain. Tetapi juga memegang tanggung jawab yang tak terbatas atas hutang-hutang perusahaan

2. Sekutu komanditer ( limited partner)

Anggota pasif dalm arti hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaannya pada general partner  sehingga jaminan hutang dan resiko perusahaan serta untung hanya berdasarkan modal yang disetor.

Tapi menurut Basu Swastha dan Ibnu S, ada beberapa macam lagi sekutu-sekutu Perusahaan Komanditer selain sekutu komplementer dan sekutu komanditer, yaitu :

    Sekutu diam (silent partner). Adalah sekutu yang pasif dalam kegiatan operasional tetapi keanggotaannya diketahui secara umum

    Sekutu rahasia ( secret partner). Adalah sekutu aktif dalam mengelola perusahaan tetapi keanggotaannnya tidak diketahui umum.

    Sekutu dormant (dormant partner). Sekutu diam tetapi keanggotaannya seperti sekutu rahasia.

    Sekutu nominal (nominal partner). Bukan merupakan anggota sekutu tetapi selalu memberikan nasehat-nasehat ddan saran-saran layaknya partner.
    Sekutu senior dan yunior ( senior partner and junior partner)
    Keanggotaannya berdasarkan lama barunya melakukan investasi terhadap perusahaan

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mendirikan sebuah perusahaan komanditer (CV), adalah sebagai berikut :

    Pada awal pendirian perusahaan sebaiknya sudah ditentukan apakah sahm yang dipegang bisa dipindahtangankan atau diwariskan bila si empunya meninggal dunia
    Pemindahan saham berdasarkan atas tunjuk berarti pemindahtanganan terjadi setelah saham diserahkan kepada     orang lain
    Pemindahan saham berdasarkan atas nama berarti pemindahtanganan tersebut berlaku menurut apa yang telah ditentukan oleh persero sebelum pendirian perusahaan
    Jika persekutuan semacam ini memperdagangkan sahamnya di bursa efek, maka perusahaan tersebut dinamakan Joint Stock Company
    Jika saham yang dikeluarkan, sebaliknya CV tersebut dinamakan Limited Partnership Association

Persekutuan Komanditer memiliki kebaikan dan keburukan, antara lain :

a. Kebaikan

    Pendirian mudah
    Sumber dana besar
    Manajemen baik karena bisa diferivikasi
    Kesempatan berkembang karena didukung dengan kredit yang relatif besar

b. Keburukan

    Sulit menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafide
    Selain general partner tidak memiliki hak suara
    Kelangsungan hidup yang tidak menentu

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Syarat Pendirian PT

Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT) yaitu sebagai berikut:

    Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
    Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
    Nomor NPWP Penanggung jawab
    Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
    Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
    Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
    Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
    Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
    Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
    Siap disurvei

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

    Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
    Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
    Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
    Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
    Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
    Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
    Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Mekanisme Pendirian PT

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan

    Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang

    Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)

Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.

Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.

Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

Pembagian Perseroan Terbatas

·         PT terbuka

Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.

·         PT tertutup

Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

·         PT kosong

Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.

Pembagian Wewenang Dalam PT

Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.

Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.

Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.

Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.

Isi RUPS adalah sebagai berikut:

    Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris

    Memberhentikan direksi atau komisaris

    Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris

    Mengevaluasi kinerja perusahaan

    Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan

    Menentukan kebijakan perusahaan

    Mengumumkan pembagian laba ( dividen )

Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas

Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:

    Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
    Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
    Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas

    Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan

Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah :

    Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
    Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
    Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
    Perubahan besarnya modal dasar;
    Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
    Perubahan Perseroaan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya

Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:

    Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
    Penambahan modal ditempatkan atau disetor

Pada prinsipnya Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu perikatan, sehingga pendirian Perseroan Terbatas harus dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Perikatan itu dilakukan dengan cara pembuatan Akta Pendirian dengan sebuah akta Notaris. Akta Pendirian PT merupakan akta yang dibuat dihadapan Notaris, yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan Perseroan Terbatas beserta Anggaran Dasarnya. Untuk memperoleh status Badan Hukum, sebuah Perseroan Terbatas wajib memperoleh pengesahan dari Menteri – Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam Akta Pendirian, setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat pendiriannya.

Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas (UU PT), Akta Pendirian memuat “Anggaran Dasar” dan “keterangan lain” yang berkaitan dengan pendirian Perseroan. Anggaran Dasar merupakan deskripsi tentang Perseroan, yang sekurang-kurangnya memuat tentang:

    Nama dan tempat kedudukan Perseroan.
    Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha Perseroan.
    Jangka waktu berdirinya Perseroan.
    Besarnya modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
    Jumlah saham, klasifikasi saham dan jumlah tiap klasifikasinya (jika ada), hak-hak yang melekat pada saham, serta nilai nominal setiap saham.
    Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
    Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS.
    Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
    Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

Ketentuan diatas merupakan keterangan minimal yang wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar. Selain ketentuan tersebut, Anggaran Dasar juga dapat memuat ketentuan lain selama tidak bertentangan dengan UU PT. Selain Anggaran Dasar, Akta Pendirian juga dapat memuat keterangan lain yang berupa identitas para Pendiri, Direksi, Dewan Komisaris, dan para Pemegang Saham. Dalam pembuatan Akta Pendirian, pendiri datang sendiri menghadap Notaris, atau bisa juga diwakili oleh orang lain dengan surat kuasa.

Nama Perseroan Terbatas

Sebelum para Pendiri mengajukan permohonan pengesahan Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum, terlebih dahulu para Pendiri mengajukan persetujuan nama Perseroan Terbatas kepada Menteri. Nama Perseroan Terbatas merupakan “nama diri” Perseroan yang bersangkutan layaknya nama seseorang sebagai subyek hukum. Sebuah nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”. Untuk Perseroan Terbatas Terbuka, selain didahului dengan frase “PT” pada bagian akhir nama Perseroan juga wajib ditambah kata singkatan “Tbk”. Menurut UU PT, Perseroan Terbatas tidak boleh menggunakan nama yang:

    Telah digunakan oleh Perseroan lain, atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan nama Perseroan.
    Sama atau mirip dengan merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Merek – kecuali mendapat izin dari pemiliknya.
    Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
    Sama atau mirip atau dapat memberikan kesan adanya kaitan antara Perseroan dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional – kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
    Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, atau hanya menunjukkan maksud dan tujuan saja tanpa nama diri.
    Hanya merupakan nama suatu tempat.
    Ditambah kata atau singkatan kata yang mempunyai arti sebagai perseroan terbatas, badan hukum atau persekutuan perdata.
    Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf, yang tidak membentuk kata.

Setelah para Pendiri menentukan nama Perseroan Terbatas berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, selanjutnya para Pendiri mengajukan permohonan nama Perseroan tersebut kepada Menteri untuk mendapatkan persertujuan nama Perseroan Terbatas. Pengajuan nama Perseroan Terbatas itu dilakukan sendiri oleh Pendiri, atau jika Pendiri tidak melakukannya sendiri, Pendiri hanya dapat diwakili oleh Notaris berdasarkan surat kuasa.

Permohonan persetujuan pemakaian nama Perseroan Terbatas dapat diajukan bersamaan dengan permohonan pengesahan sebagai Badan Hukum, atau bisa juga dilakukan lebih dahulu secara terpisah. Persetujuan mengenai pemakaian nama Perseroan Terbatas yang diajukan lebih dahulu dari permohonan pengesahan Badan Hukumnya diberikan dalam jangka waktu paling lama 15  hari setelah permohonan itu diterima oleh Menteri. Dalam hal permohonan itu ditolak, penolakannya harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya, juga dalam jangka waktu 15 hari sejak pengajuan permohonan.

Dalam hal permohonan pemakaian nama Perseroan Terbatas disetujui, Pemohon wajib mengajukan permohonan pengesahan Perseroan sebagai Badan Hukum dalam jangka waktu paling lama 60  hari sejak tanggal persetujuan tersebut. Jika permohonan pengesahan sebagai Badan Hukum tidak diajukan dalam jangka waktu 60 hari, maka persetujuan pemakaian nama Perseroan yang diberikan menjadi batal.

Pengesahan Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum

Setelah Nama Perseroan Terbatas disetujui oleh Menteri, selanjutnya para Pendiri mengajukan permohonan kepada Menteri untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum. Permohonan itu diajukan secara elektronik melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum), dengan mengisi formast isian yang telah ditentukan. Format isian itu memuat sekurang-kurangnya:

    Nama dan tempat kedudukan Perseroan.
    Jangka waktu berdirinya Perseroan.
    Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
    Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
    Alamat lengkap Perseroan.

Permohonan tersebut harus diajukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal Akta Pendirian ditandatangani – dan dilengkapi dengan keterangan mengenai dokumen pendukung. Jika permohonan itu tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut maka Akta Pendirian Perseroan menjadi batal sejak lewatnya jangka waktu. Dengan lewatnya jangka waktu tersebut, Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum itu bubar secara hukum dan pemberesannya dilakukan sendiri oleh para Pendiri.

Apabila format isian dan dokumen pendukung dalam permohonan itu telah sesuai dengan jangka waktunya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan yang diajukan. Pernyataan itu disampaikan secara elektronik. Sebaliknya, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Menteri langsung memberitahukan penolakan beserta alasannya itu kepada Pemohon, juga penyampaian itu dilakukan secara elektronik.

Dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal pernyataan tidak keberatan dari Menteri, Pendiri wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan beserta dokumen pendukungnya. Sebailknya, jika jangka waktu itu telah lewat dan Pendiri tidak menyerahkan surat permohonan dan dokumen pendukungnya, Menteri langsung memberitahukan hal tersebut secara elektronik dan pernyataan tidak keberatannya menjadi gugur – Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M-01.HT.01.01.Tahun 2001. Dokumen pendukung itu meliputi:

    Salinan Akta Pendirian Perseroan.
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perseroan.
    Bukti Pembayaran uang muka pengumuman Akta Pendirian Perseroan dalam Tambahan

Berita Negara Republik Indonesia dari kantor Percetakan Negara Republik Indonesia.

    Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
    Bukti Setoran Modal dari Bank.

Apabila ketentuan-ketentuan diatas  telah terpenuhi, selanjutnya Menteri dalam jangka waktu 14 hari akan menerbitkan Surat Keputusan tentang pengesahan Perseroan sebagai Badan Hukum.

Perbuatan Hukum Sebelum Perseroan Memperoleh Status Badan Hukum

Adakalanya sebelum Perseroan Terbatas didirikan (sebelum Perseroan Terbatas memperoleh status badan hukum), para Pendiri melakukan perbuatan-perbuatan hukum pendahuluan dengan maksud mengikat Perseroan. Misalnya, melakukan penyetoran modal atau membuat perjanjian dengan pihak lain atas nama Perseroan. Perbuatan-perbuatan tersebut dapat mengikat Perseroan apabila disetujui oleh para Pendiri atau RUPS.

Penyetoran saham dapat dilakukan oleh calon Pendiri sebelum Perseroan didirikan, namun perbuatan tersebut harus dicantumkan dalam Akta Pendirian pada saat pendiriannya. Bila penyetoran itu dinyatakan dalam akta yang bukan akta otentik, maka akta tersebut dilekatkan pada akta pendirian. Sebaliknya, jika penyetoran itu dilakukan berdasarkan akta otentik, maka nomor, tanggal dan nama serta tempat kedudukan Notaris yang membuat akta otentik tersebut disebutkan dalam Akta Pendirian. Jika ketentuan-ketentuan itu tidak dipenuhi, maka perbuatan hukum tersebut tidak mengikat Perseroan.

Demikian pula dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon Pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, akan mengikat Perseroan itu setelah menjadi Badan Hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum tersebut. RUPS pertama itu harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah Perseroan memperoleh statusnya sebagai Badan Hukum. Keputusan RUPS adalah sah apabila RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan itu disetujui dengan suara bulat. Apabila RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka waktu tersebut, atau RUPS tidak berhasil mengambil keputusan dengan kuorum dan suara bulat sebagaimana ditentukan, maka setiap calon Pendiri yang melakukan perbuatan hukum bertanggung jawab secara pribadi atas segala hak dan kewajiban yang timbul.

2.Rancangan UU yang mengatur persekutuan yang terjadi saat ini

Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional diperlukan berbagai sarana penunjang, antara lain berupa tatanan hukum yang mendorong, menggerakkan, dan mengendalikan berbagai kegiatan pembangunan di bidang ekonomi.

Salah satu tatanan hukum yang diperlukan dalam menunjang pembangunan ekonomi adalah ketentuan di bidang Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum yang pada saat ini Usaha Perseorangan belum ada pengaturannya sedangkan Badan Usaha Bukan Badan Hukum masih didasarkan pada KUHPerdata dan KHUHD yang mengatur Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer yang dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada pada saat ini. Oleh karena itu, ketentuan yang ada dalam KUHPerdata dan KUHD tidak mengatur hal-hal yang sangat penting dalam kegiatan Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum.

Terkait dengan hal itu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Sosialisasi  Rancangan Undang-Undang tentang Pesekutuan Perdata, Selain itu juga “menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PPE.84.PP.01.02 Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Di Luar Perseroan Terbatas dan Koperasi.

1 comment: