Saturday, April 14, 2012

pengertian dan Konsep koperasi

Penulis Rita Hartati
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI UNIVERSITAS SEBELAS APRIL SUMEDANG
2010/2011

pengertian dan Konsep koperasi
1.    - Konsep koperasi menurut Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
-    Konsep koperasi menurut sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan mereasionalkan produksi,untuk menujang perencanaan nasional
-    Konsep koperasi menurut negara berkembang
Meski fokus kepada kedua konsep tersebut adanya perbedaan ciri tersendiri campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan mengembangkannya.Campur tangan ini dimaklumi karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkana berinisiatif sendiri membentuk koperasi maka koperasi tidak akan pernah tunduk dan berkemmbang.

Pendapat :
Menurut saya, konsep koperasi yang paling ideal adalah Unsur – Unsur Positif Konsep Koperasi Budaya Barat alasannya:
Setiap individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu memiliki tujuan yang sama untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama dengan anggota yang lainnya. Hasil yang berupa keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai metode yang telah disepakati, sedangkan keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai suatu cadangan koperasi.
2.    Pengertian koperasi menurut UU No.25 1992
-    Pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
-    Fungsi dan peran koperas
a.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialonya
b.    Koperasi serta suara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sakogurunya
d.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas-asas kekeluargaan dan demokratis ekonomi

3.    Lingkup keputusan unsur-unsur manajemen koperasi
a.    Rapat Anggota : Merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menerapkan kebijakan,manajemen dan usaha koperasi
b.    Pengurus : Dipilih  dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian pengurus dapat dikataartikan sebagai pemegang usaha rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota
c.    Pengawas : Mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terdapat pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota
d.    Pengelola : Adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melakukan teknis operasional di bidang usaha.
4.    Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha,
koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Jadi maksud dari pernyataan tersebut koperasi memiliki Tujuan sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5.    Untuk mencapai tujuannya, koperasi tidak hanya memikirkan persaingan dengan bisnis
lainnya tetapi juga harus berpikir tentang kepentingan anggotanya. Orientasi koperasi jelas berbeda dengan instansi bisnis lainnya. Koperasi selain mempunyai orientasi bisnis juga harus berorientasi pada manfaat anggota. Maka koperasi dituntut mempunyai dua keunggulan yaitu unggul dalam pasar, yang berhubungan dengan mencari keuntungan dan bersaing dengan bisnis lain, serta unggul dalam manfaat, dalam hal ini berhubungan dengan kemampuan koperasi memberikan nilai lebih pada anggota yang sekaligus sebagai pemilik dan pembeli. Sehingga koperasi harus menghadapi dua uji sekaligus yakni uji pasar (market test) dan uji partisipasi (participation test) yang keduanya dikatakan oleh Hendar dan Kusnadi (2002:36) sebagai uji operasi (operative test).
Dalam uji pasar (market test) koperasi diharapkan secara sehat mampu bersaing dengan bidang bisnis lainnya. mencapai keunggulan bersaing dapat dilakukan dengan tiga cara yang terangkum menjadi tiga strategi generik yakni diferensiasi, keunggulan biaya menyeluruh, dan fokus. Diferensiasi yaitu menduduki posisi dimana produk tersedia dalam banyak pilihan. Dimensi dalam diferensiasi meliputi kualitas, citra, distribusi, dan inovasi (Pumpin, 1995:2). Dalam hal diferensiasi, koperasi dapat menghadirkan produk heterogen dengan keunikan yang sesuai dengan permintaan anggota pada khususnya dan konsumen pada umumnya. Bagaimana variasi produk pada koperasi menjadi daya tarik tersendiri bagi pembeli. Strategi generik yang kedua adalah keunggulan biaya menyeluruh. Biaya yang dijadikan bahan pertimbangan dalam pembentukan harga adalah biaya yang sesuai dengan produk yang ditawarkan sehingga konsumen tidak kecewa ataupun keberatan terhadap harga yang telah dibayarnya. keunggulan biaya dapat tercapai melalui perubahan strategi dan cara pelaksanaan aktifitas. Koperasi yang notabene untuk kesejahteraan anggota pasti pengelolaan atas biaya operasi yang ditimbulkannya lebih dapat diminimalkan. Sehingga biaya yang dibebankan pada harga setiap produk lebih kecil agar harga yang tercipta lebih rendah daripada badan usaha lain yang lebih komersiil.
Strategi generik yang ketiga adalah fokus. menganggap bahwa strategi ini untuk melayani target tertentu secara baik yang didasarkan pada pemikiran bahwa perusahaan akan lebih mampu melayani target strategisnya yang sempit dengan lebih efektif dan efisien daripada pesaing yang bersaing dalam pasar yang lebih luas. Untuk strategi fokus, setiap perusahaan mempunyai cara tersendiri dalam menjalankan bisnisnya untuk bermain dengan pesaingnya. Strategi ini berbeda dengan dua strategi sebelumnya (diferensiasi dan keunggulan biaya menyeluruh), yang berorientasi pada pencapaian sasaran perusahaan di seluruh industri dalam pasar konsumen, namun fokus lebih menekankan segmen pasar tertentu untuk sasarannya. Dalam hal ini memungkinkan koperasi lebih berfokus pada kesejahteraan anggotanya.
6. Anggota koperasi memiliki 2 fungsi ganda yaitu :
a.    Sebagai Pemilik ( Qwner )
b.    Sebagai Pelanggan ( Costumer )
Sebagai pemilik  sebagai anggota berkewajiban melakukan investasi dengan    demikian sebagai investasi anggota berhak menerima hasil investasinya.Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis koperasinya
7. Prinsip-prinsip pembagian SHU dalam koperasi :
a.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang di bagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang dibagi bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi dengan anggota melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
b.   SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan inisiatif dari modal yang diinfestasikannnya. Dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi, oleh sebab itu perlu ditentukan koperasi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota
c.   Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU paraanggota dan jumlah SHU yang dubagi kepada anggota harus diurut secara  transparan, sehingga setiap anggota bisa dengan mudah menghitung secara kuantitif berapa partisipasinya kepada koperasi.Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi  dalam membangun suatu kebersamaan kepemilikan suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi
e.    SHU anggota dibayar secara tunai
SHU peranggota haruslah diberikan secara tunai, karena dan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat kepada mitra bisnisnya

No comments:

Post a Comment